Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggaran Didominasi Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan akibat melanggar aturan.
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan akibat melanggar aturan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebanyak 342 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali sepanjang Januari hingga Juni 2026. Tindakan tegas tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Data semester pertama 2026 menunjukkan, ratusan WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Berbagai pelanggaran yang ditemukan meliputi overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat di Bali.

BACA JUGA :  Pemangku Asal Klungkung Meninggal Saat Mendaki Gunung Agung, Ini Kronologisnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing. Namun, setiap WNA wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. Ini merupakan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang kondusif,” tegas Felucia dalam keterangan resminya.

Penindakan terhadap 342 WNA tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan seluruh Kantor Imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Pengawasan dilakukan melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

BACA JUGA :  Siswa di Bangli Terima Makan Bergizi Gratis, Menu dari Ayam Goreng hingga Brokoli

Selain penindakan administratif, Imigrasi Bali juga mencatat sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan kasus besar berkat sinergi lintas instansi bersama BNN, Bea Cukai hingga Kepolisian. Di antaranya pengungkapan laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia, penangkapan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hingga menggagalkan pelarian buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus gangster motor dan penyelundupan narkotika.

Menurut Felucia, keberhasilan tersebut membuktikan penegakan hukum terhadap WNA tidak dapat dilakukan sendiri oleh Imigrasi, melainkan membutuhkan koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA :  Patahkan Penantian 32 Tahun, Kontingen Merah Putih Panen 91 Emas di SEA Games 2025

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat Bali ikut berperan aktif mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi.

“Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar hukum. Bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Pulau Dewata,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya