KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Gratifikasi Acara Pribadi Kini Rp1,5 Juta

Ilustrasi (Pexels/Ivan S)

NASIONAL, BALINEWS.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan telah diundangkan pada 20 Januari 2026 dalam Berita Negara RI Nomor 43.

Salah satu poin penting dalam aturan anyar ini adalah penegasan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi. Setiap penerima gratifikasi tetap wajib melaporkan pemberian yang diterima. Selain itu, KPK juga menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan.

BACA JUGA :  Orang Bali Harus Jadi Tuan di Rumahnya Sendiri

Untuk pemberian terkait acara pribadi seperti pernikahan, kelahiran, atau upacara adat dan keagamaan, batas maksimal dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Sementara itu, pemberian antar rekan kerja yang bukan uang kini dibatasi Rp500 ribu per pemberian, dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

Aturan ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, termasuk bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi. Pelapor kini diwajibkan menyertakan objek gratifikasi jika diperlukan untuk uji keaslian atau verifikasi. Namun, makanan dan minuman yang mudah rusak tidak wajib disertakan dan dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial. Jika laporan dinyatakan belum lengkap, pelapor diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapinya, lebih singkat dari ketentuan sebelumnya yang 30 hari.

BACA JUGA :  Tiang Listrik Roboh di Desa Sakti, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalu Lintas

Selain itu, KPK merinci jenis laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti, antara lain jika objek mudah rusak, laporan tidak benar, atau gratifikasi terkait proses hukum pidana. Informasi laporan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana akan diteruskan kepada aparat berwenang. KPK juga menegaskan batas waktu penetapan status kepemilikan gratifikasi, yakni paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Melalui pembaruan aturan ini, KPK menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan kepatuhan, efisiensi, serta memperkuat sistem pelaporan gratifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan dini praktik korupsi dan menumbuhkan budaya kejujuran di lingkungan penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Presiden Resmi Keluarkan Aturan Polisi dan TNI Wajib Lindungi Jaksa

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria menggandeng Komunitas Sosial Peduli Yatim Piatu...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, membuka secara resmi Kejuaraan Daerah (Kejurda) Akuatik Indonesia...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Setiap pertengahan Februari, etalase toko, linimasa media sosial, hingga dekorasi kafe berubah jadi lautan merah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Perayaan Hari Valentine setiap 14 Februari identik dengan bunga, cokelat, dan nuansa merah muda yang...