KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Gratifikasi Acara Pribadi Kini Rp1,5 Juta

Ilustrasi (Pexels/Ivan S)

NASIONAL, BALINEWS.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan telah diundangkan pada 20 Januari 2026 dalam Berita Negara RI Nomor 43.

Salah satu poin penting dalam aturan anyar ini adalah penegasan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi. Setiap penerima gratifikasi tetap wajib melaporkan pemberian yang diterima. Selain itu, KPK juga menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan.

BACA JUGA :  Bupati Adi Arnawa Ngodak Pelawatan di Carangsari, Tekankan Harmoni Spiritual dan Kepedulian Lingkungan

Untuk pemberian terkait acara pribadi seperti pernikahan, kelahiran, atau upacara adat dan keagamaan, batas maksimal dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Sementara itu, pemberian antar rekan kerja yang bukan uang kini dibatasi Rp500 ribu per pemberian, dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

Aturan ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, termasuk bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi. Pelapor kini diwajibkan menyertakan objek gratifikasi jika diperlukan untuk uji keaslian atau verifikasi. Namun, makanan dan minuman yang mudah rusak tidak wajib disertakan dan dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial. Jika laporan dinyatakan belum lengkap, pelapor diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapinya, lebih singkat dari ketentuan sebelumnya yang 30 hari.

BACA JUGA :  Mengapa Tanggal 3 Oktober Diperingati Sebagai National Boyfriend Day?

Selain itu, KPK merinci jenis laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti, antara lain jika objek mudah rusak, laporan tidak benar, atau gratifikasi terkait proses hukum pidana. Informasi laporan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana akan diteruskan kepada aparat berwenang. KPK juga menegaskan batas waktu penetapan status kepemilikan gratifikasi, yakni paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Melalui pembaruan aturan ini, KPK menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan kepatuhan, efisiensi, serta memperkuat sistem pelaporan gratifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan dini praktik korupsi dan menumbuhkan budaya kejujuran di lingkungan penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Vario Bonceng Tiga Hantam Truk di Denpasar, Satu Tewas di Tempat

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya