SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Seorang pria berinisial BG (30), asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik mantan majikannya.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung pada Minggu (26/7/2026) atas perintah Kasatreskrim AKP Reno Chandra Wibowo. Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.
“Benar, Satreskrim Polres Klungkung telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Alit Purnawibawa.
Kasus tersebut bermula saat korban, I Nyoman Pasek (53), warga Dusun Gria, Desa Nyalian, meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX kepada salah seorang pekerjanya pada 1 Juli 2026. Setelah selesai bekerja, kendaraan dikembalikan ke garasi rumah korban. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor.
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di garasi. Setelah sempat melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada 26 Juli 2026. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
Berdasarkan laporan polisi, tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada BG sebagai terduga pelaku.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BG di sebuah gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa BG sebelumnya pernah bekerja kepada korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku menggadaikannya di sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, satu anak kunci, BPKB, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Iptu Alit Purnawibawa menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Klungkung juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor, meski diparkir di halaman atau garasi rumah, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (*)
