DENPASAR, BALINEWS.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan terpaksa dihentikan, Senin (4/5/2026). Penghentian rapat dipicu ketidakhadiran manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai pihak utama yang dibahas.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali tersebut sedianya membahas secara mendalam persoalan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di wilayah Karangasem dan Jembrana. Namun, absennya pihak perusahaan membuat pembahasan tidak berjalan optimal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang memimpin langsung jalannya rapat menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT BTID. Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab serta tidak menghormati forum resmi lembaga negara.
“Ketidakhadiran BTID dalam rapat resmi DPRD Bali ini sangat kami sesalkan. Ini bukan forum biasa, melainkan forum resmi lembaga negara. Kami melihat ini sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” tegas Supartha.
Menurutnya, kehadiran PT BTID sangat penting untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat, khususnya menyangkut polemik tukar guling lahan mangrove.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BTID. Ketika mereka tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar di publik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, juga mengkritik alasan ketidakhadiran PT BTID yang disebut karena adanya kunjungan Komisi VII DPR RI ke lokasi proyek KEK Kura-Kura Bali.
Ia menilai alasan tersebut tidak mencerminkan etika kelembagaan. Menurutnya, perusahaan seharusnya tetap mengirimkan perwakilan sebagai bentuk penghormatan terhadap DPRD Bali.
“Ini soal etika dan tanggung jawab. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah DPRD tidak dapat bekerja maksimal akibat kurangnya kerja sama dari pihak terkait.
“Ke depan hal seperti ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD tidak bisa bekerja hanya karena pihak yang dipanggil tidak hadir,” pungkasnya.
