Koster Tegaskan PWA Transparan, Tak Ada Celah Penyelewengan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau tourist levy yang diterapkan di Bali. Seluruh proses pembayaran hingga penggunaan dana disebut dilakukan secara digital dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu saya sampaikan bahwa pungutan wisatawan asing ini dibayar secara online, prosesnya secara digital. Tidak ada yang cash,” ujar Koster saat konferensi pers, Jumat (16/5/2026).

Menurut Koster, sistem pembayaran digital membuat tidak ada kontak langsung antara petugas dengan wisatawan asing sehingga peluang terjadinya penyimpangan dapat ditekan.

“Tidak ada sentuhan antara orang dengan orang sehingga tidak memungkinkan terjadinya penyelewengan,” katanya.

BACA JUGA :  Berkunjung ke India, Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama di Berbagai Bidang

Koster menjelaskan dana pungutan wisatawan asing langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bali sebelum diteruskan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Bali. Dengan mekanisme tersebut, alur penerimaan dana dinilai transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan penggunaan dana pungutan wisatawan asing telah diatur melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur. Dana itu dimanfaatkan untuk pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan objek wisata.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme APBD dan diawasi sesuai aturan, termasuk melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada potensi penyelewengan yang dilakukan oleh siapa pun juga yang terlibat di dalam pengelolaan pungutan wisatawan asing ini, baik pada saat masuk maupun penggunaannya,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

BACA JUGA :  2 Pemotor Luka-Luka, Begini Kronologi Laka Lantas di Jalan By Pass Ngurah Rai

Koster menyebut penerimaan dari pungutan wisatawan asing terus meningkat sejak kebijakan itu diterapkan pada 14 Februari 2024. Pada tahun 2024, jumlah wisatawan asing yang membayar pungutan mencapai sekitar 2,1 juta orang dengan total penerimaan sekitar Rp318 miliar.

Sementara pada periode Januari hingga Desember 2025, jumlah pembayar meningkat menjadi sekitar 2,4 juta wisatawan asing atau sekitar 34 persen dari total kunjungan wisatawan asing ke Bali. Total penerimaan yang diperoleh mencapai Rp369 miliar.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unud Lakukan Pelecehan Pakai AI, Edit Foto Teman Jadi Bugil

Meski tingkat kepatuhan pembayaran belum sepenuhnya optimal, Koster menilai kebijakan pungutan wisatawan asing telah menjadi sumber pendapatan asli daerah baru yang penting untuk mendukung pembangunan dan keberlanjutan pariwisata Bali.

Untuk mengoptimalkan pungutan wisatawan asing, Koster memastikan Pemerintah Provinsi Bali akan terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan, termasuk melibatkan perwakilan negara sahabat di Bali.

Ia mengungkapkan akan mengundang 34 Konsulat Jenderal (Konjen) yang ada di Bali dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026.

“Dalam waktu dekat tanggal 21 Mei ini saya akan mengundang semua konsul jenderal yang ada di Bali untuk ikut berkontribusi,” kata Koster.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya