DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial Wayan G (20) diamankan polisi setelah nekat mencuri uang dari toko di Jalan Padma No. 20, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (1/2) subuh. Tersangka yang berasal dari Desa Bukti, Kubutambahan, Buleleng ini, Â membobol toko milik Baginda Zendy Bramantyo (38) dengan memanfaatkan kunci duplikat yang ia buat saat masih bekerja di tempat tersebut.
Kapolsek Denpasar Utara AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa kejadian terungkap setelah korban menemukan uang tunai senilai Rp 1.057.000 hilang dari dalam laci kasir.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (3/2).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka. Wayan G berhasil ditangkap beberapa jam setelah laporan diterima, di sekitar Jalan Padma.
Saat  diinterogasi, Wayan G mengaku bahwa ia melakukan pencurian dengan cara membuka rolling door toko menggunakan kunci duplikat yang sudah ia persiapkan sebelumnya.
“Yang bersangkutan  adalah mantan karyawan toko tersebut, dan dia membuat duplikat kunci sebelum melakukan aksi pencurian,” jelas Sukadi.
Tersangka mengaku mencuri uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Kini, Wayan G telah ditahan di Polsek Denpasar Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)