DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Bali, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.
Ia disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging A.Ptnh., M.H., ditingkatkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka,” ujar Ariasandy, Sabtu (5/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita 37 barang bukti, termasuk sejumlah dokumen asli. Setelah dilakukan gelar perkara, status I Made Daging yang sebelumnya sebagai saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Dokumen itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tertanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan sejumlah keterangan dalam surat tersebut. Kuasa hukum pengempon, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menyebut terdapat 17 poin yang menurut pihaknya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah Pura Dalam Balangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Pihak pengempon sebelumnya juga melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2018.
Dalam materi yang disampaikan pihak pengempon, Ombudsman melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disebut menemukan adanya penyelesaian kasus yang dinilai tidak sesuai prosedur sehingga status hak atas tanah Pura Dalam Balangan menjadi tidak jelas.
Pihak pengempon juga menyebut Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam penanganan persoalan pertanahan tersebut. Namun, laporan kemudian ditutup setelah Ombudsman menerima surat dari pihak BPN yang menyatakan telah dilakukan sejumlah tindakan korektif, antara lain pengukuran, mediasi dan audit internal.
Pihak pengempon kini mempersoalkan kembali isi surat BPN tersebut. Mereka membantah adanya perdamaian atas objek tanah yang disengketakan sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
Selain persoalan surat, pihak pengempon juga mempersoalkan pengukuran tanah yang dilakukan pada 5 Agustus 2020 dan pengukuran ulang pada 19 Agustus 2025.
Menurut pihak pengempon, terdapat tiga bidang tanah dengan alas hak berbeda yang menjadi pokok persoalan, yakni tanah milik adat di atas tebing sekitar 4 hektare, tanah negara berupa tebing sekitar 3.000 meter persegi, serta tanah yang mereka klaim sebagai kawasan sakral Pura Dalam Balangan seluas sekitar 7.050 meter persegi.
Mereka menduga ketiga bidang tersebut kemudian masuk dalam SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak pengempon juga menyebut terdapat perbedaan luas antara tanah dalam sertifikat yang disebut sekitar 4 hektare dengan hasil pengukuran lapangan yang menurut mereka mencapai sekitar 5,1 hektare.
Selisih sekitar 1,1 hektare tersebut menjadi salah satu hal yang turut dipersoalkan dalam sengketa.
Persoalan kembali mencuat setelah pihak pengempon menyebut tanah yang mereka klaim sebagai kawasan suci tersebut kemudian disewakan untuk kepentingan pembangunan Beach Club/Hotel Glamping.
Penyewaan itu, menurut pihak pengempon, didasarkan pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 05 tertanggal 30 Juli 2024 antara Hari Boedi Hartono dengan Timothy Robert Vivian Robins, warga negara Australia yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Pantai Indah Wisata.
Pengempon Pura Dalam Balangan, Mangku Tarip, mengaku lega setelah polisi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka.
“Sudah 80 persen perasaan saya senang menang,” ujar Mangku Tarip di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Ia mengatakan pihak pengempon telah memperjuangkan persoalan tersebut selama sekitar 30 tahun melalui berbagai upaya hukum.
Mangku Tarip menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan Polda Bali dapat mengungkap secara terang persoalan yang mereka laporkan.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada I Made Daging untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 WITA.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
