Gubernur Koster Tutup Akses OSS Sejumlah KBLI PMA Untuk Lindungi UMKM di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari potensi praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah teknis terkait.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Koster, sejumlah investor asing memanfaatkan celah pada KBLI kategori risiko rendah yang hanya mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat menjalankan usaha tanpa investasi modal yang signifikan.

BACA JUGA :  Wanita Ditemukan Tewas Hanyut di Sungai Taman Pancing

Ia menjelaskan, proses penerbitan izin pada kategori tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan. Kondisi ini, kata dia, dimanfaatkan oleh sebagian PMA untuk mendirikan usaha, bahkan menggunakan alamat virtual office.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM,” tegas Koster.

Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemerintah Provinsi Bali kemudian menutup akses OSS untuk sejumlah KBLI yang dinilai beririsan langsung dengan ruang usaha masyarakat lokal.

Beberapa sektor yang kini tidak lagi dapat diajukan PMA melalui OSS meliputi;

a. 55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
b. 68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
c. 55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
d. 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
e. 77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
f. 47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
g. 47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
h. 77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
i. 47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
j. 47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian
k. 55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya
l. 56303 — Rumah Minum/Kafe
m. 56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional
n. 14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
o. 93111 — Fasilitas Stadion
p. 93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
q. 93191 — Promotor Kegiatan Olahraga
r. 70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri

BACA JUGA :  Tips Puasa yang Aman bagi Penderita Maag

Selain itu, Pemprov Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap PMA yang menjalankan kegiatan usaha melalui virtual office, karena dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai celah dalam proses perizinan.

Kebijakan penutupan akses OSS tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan itu, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui OSS untuk KBLI yang telah dibatasi hingga ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

BACA JUGA :  Komdigi Bakal Batasi Promo Gratis Ongkir, Maksimal 3 Hari Sebulan

Koster juga menegaskan pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan.

“Gubernur bersama Wali Kota dan Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan,” kata Koster.

Di sisi lain, ia memastikan Bali tetap terbuka terhadap investasi asing yang berkualitas dan bertanggung jawab.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tutup Koster. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya