TABANAN, BALINEWS.ID – Sesosok mayat tanpa identitas (Mr. X) ditemukan dalam kondisi telah membusuk di kawasan Hutan Sanghyang, tepatnya di Banjar Dinas Gunung Sari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (28/6/2026). Hingga kini, penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.30 WITA oleh seorang warga, I Gede Made Sutarjayasa, saat hendak menghaturkan upakara di Pura Kak Resi yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari rumahnya.
Usai melaksanakan persembahyangan, saksi mencium aroma menyengat yang berasal dari sekitar lokasi pura. Karena penasaran, ia mencari sumber bau tersebut hingga akhirnya melihat sesosok tubuh manusia berada di dalam sebuah cekungan tanah dengan posisi bersimpuh dan sudah tidak bergerak.
Merasa ketakutan, saksi segera meninggalkan lokasi dan melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Wilayah Banjar Dinas Gunung Sari Umakayu, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, personel Polsek Penebel bersama Tim Identifikasi Polres Tabanan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan BPBD dalam proses evakuasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi Polres Tabanan, kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan sehingga penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar, untuk menjalani proses autopsi.
Di sekitar lokasi penemuan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas tenteng hijau tosca, jaket biru tua, tas kecil, satu unit iPhone bercasing merah, tali karet hijau tosca, vape, obat Sangobion, vitamin C, dua buah kacamata, jas hujan oranye, air minum kemasan 1,5 liter, serta sebuah headset.
Polisi menyatakan identitas korban, penyebab kematian, maupun motif di balik peristiwa tersebut masih belum diketahui dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
