DENPASAR, BALINEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Bali, Ni Luh Djelantik, melayangkan kritik sekaligus masukan strategis terhadap dua program prioritas pemerintah pusat. Senator yang akrab disapa Mbok Ni Luh ini mendesak agar implementasi kebijakan nasional lebih mengedepankan kearifan lokal serta efisiensi anggaran berbasis desa, alih-alih membentuk struktur birokrasi baru yang berpotensi membebani.
Dalam keterangannya yang diup load di media sosial, Ni Luh menekankan dua poin krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat di tingkat akar rumput, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Efisiensi MBG: Berdayakan Kantin dan Orang Tua, Bukan Dapur Baru
Mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ni Luh Djelantik menyarankan agar pemerintah pusat mengubah strategi eksekusi di lapangan. Dibandingkan membangun infrastruktur dapur umum baru yang memakan biaya besar, ia mendorong agar anggaran langsung dialokasikan kepada pihak-pihak yang sudah ada di ekosistem sekolah dan desa.
“Jika ingin anak makan sehat, berikan alokasi anggaran ke orang tua, kantin sekolah, serahkan ke masing-masing desa. Tidak perlu bikin dapur baru dan lain-lain,” tegas Ni Luh Djelantik.
Menurutnya, pendekatan desentralisasi ini jauh lebih efektif untuk menekan risiko operasional, seperti masalah keracunan makanan hingga potensi sisa makanan yang terbuang sia-sia (food waste). Kendati operasionalnya diserahkan ke tingkat lokal, ia meminta pengawasan ketat tetap dilakukan secara berkala.
“Awasi dan audit setiap bulan. Kalau ada penyelewengan langsung dibui vonis maksimal memberikan efek jera. Pastikan tepat sasaran,” tambahnya mengenai aspek penegakan hukum.
Tolak KDMP: Potensi Pangkas Dana Desa dan Masalah Aset Tanah
Catatan kritis kedua diarahkan pada rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ni Luh menilai kehadiran KDMP berisiko tumpang tindih dengan lembaga ekonomi mikro yang sudah berjalan baik di daerah, khususnya di Bali yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Badan Usaha Milik Desa Adat (Bupda), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), hingga warung kelontong lokal.
Lebih jauh, ia mengkhawatirkan skema pembiayaan KDMP yang disebut-sebut bakal merealokasi Dana Desa. Menurutnya, pemotongan ini berpotensi mengorbankan program-program esensial desa yang menyentuh masyarakat langsung.
“Banyak program desa seperti insentif penggerak posyandu, gaji guru PAUD dan TK, hingga perbaikan fasilitas infrastruktur desa harus mengalami efisiensi akibat hal ini,” ungkapnya.
Selain masalah anggaran, syarat administratif KDMP yang mewajibkan kepemilikan luas tanah minimal 600 meter persegi dinilai tidak realistis. Pihaknya mengingatkan bahwa tidak semua pemerintah desa memiliki aset lahan seluas itu, sehingga aturan tersebut diprediksi akan menemui jalan buntu di banyak wilayah.
Melalui dua poin masukan ini, DPD RI Dapil Bali berharap pemerintah pusat dapat lebih adaptif dan mau mendengarkan realita di lapangan sebelum menetapkan regulasi yang bersifat seragam di seluruh Indonesia.

