Oleh: Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud sekaligus Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL UGM
Transformasi kelembagaan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tidak cukup hanya berbicara mengenai struktur organisasi, program kerja, sumber daya manusia, ataupun transformasi digital. Ada satu persoalan mendasar yang menentukan apakah seluruh agenda tersebut dapat dijalankan atau hanya berhenti sebagai gagasan: pembiayaan organisasi.
Pembiayaan adalah darah yang mengalir dalam tubuh organisasi. Program yang baik membutuhkan pembiayaan. Pelayanan kepada umat membutuhkan pembiayaan. Demikian pula sekretariat, administrasi, komunikasi publik, persidangan organisasi, penyusunan kajian dan Bhisama, pengembangan sumber daya manusia, hingga kehadiran PHDI dalam berbagai persoalan umat membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai.
Tanpa aliran dana yang lancar dan berkelanjutan, organisasi akan kehilangan kemampuan untuk bergerak. Bahkan visi besar sekalipun akan sulit diwujudkan apabila organisasi setiap bulan masih disibukkan dengan pertanyaan paling mendasar: dari mana biaya operasional diperoleh?
Persoalan Struktural Pembiayaan PHDI
Kondisi pembiayaan PHDI Pusat selama ini masih memprihatinkan. Sumber pendanaan organisasi sangat terbatas dan belum memiliki skema pendanaan yang benar-benar mandiri dan berkelanjutan.
Sebagian pembiayaan masih bergantung pada bantuan pemerintah, terutama melalui Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Sumber lainnya berasal dari dukungan sponsor maupun sisa pembiayaan kegiatan-kegiatan besar, seperti Dharma Santi Nasional.
Ketika sumber-sumber tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi, kebutuhan operasional organisasi pada akhirnya harus ditutupi melalui kontribusi pribadi beberapa pengurus.
Situasi seperti ini tidak boleh terus dianggap sebagai sesuatu yang normal. PHDI adalah Majelis Keagamaan Tertinggi Umat Hindu Indonesia. Sebuah lembaga dengan kedudukan dan tanggung jawab sebesar itu seharusnya memiliki sistem pembiayaan kelembagaan yang kuat, transparan, profesional, dan berkelanjutan.
Persoalannya bukan semata-mata PHDI membutuhkan lebih banyak uang. Yang jauh lebih penting adalah membangun arsitektur pembiayaan organisasi yang sehat.
Organisasi yang sehat tidak menggantungkan keberlangsungan hidupnya kepada satu sumber pendanaan. Ketergantungan yang terlalu besar pada satu sumber membuat organisasi rentan ketika terjadi perubahan kebijakan, pergantian kepemimpinan, ataupun krisis ekonomi.
Lebih jauh lagi, kemandirian pembiayaan juga berkaitan dengan kemandirian organisasi. PHDI harus mempunyai ruang yang cukup untuk menjalankan Dharma Agama dan Dharma Negara berdasarkan kepentingan umat, bukan berdasarkan kepentingan pihak yang membiayainya.
Karena itu, ke depan perlu dibangun empat pilar strategi pembiayaan PHDI.
1. Pendanaan APBN dan APBD
Pilar pertama adalah memperjuangkan adanya alokasi pembiayaan kelembagaan bagi majelis-majelis agama melalui APBN dan APBD.
Negara mempunyai kepentingan terhadap keberadaan majelis agama yang kuat karena majelis agama menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pendidikan, kerukunan, serta menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kehidupan keagamaan dan kebangsaan.
Karena itu, perlu diperjuangkan kebijakan nasional, termasuk kemungkinan melalui Peraturan Presiden, yang memberikan dasar hukum yang jelas mengenai dukungan pembiayaan negara terhadap operasional majelis-majelis agama secara adil, transparan, dan akuntabel.
Skema tersebut harus dirancang sedemikian rupa sehingga dukungan negara tidak berarti intervensi terhadap independensi majelis agama. Dana publik harus dipertanggungjawabkan sebagai dana publik, sementara otoritas keagamaan tetap berada pada majelis agama.
Dengan demikian, hubungan negara dan majelis agama bukan hubungan ketergantungan, melainkan kemitraan kelembagaan yang sehat.
2. Punia Umat melalui Crowdfunding
Pilar kedua adalah membangun Gerakan Punia Umat secara modern melalui sistem crowdfunding. Potensi kekuatan umat Hindu sesungguhnya sangat besar apabila dibangun berdasarkan prinsip gotong royong. Tidak selalu dibutuhkan sumbangan dalam jumlah besar. Punia dalam jumlah kecil tetapi dilakukan oleh banyak umat secara rutin justru dapat menjadi sumber pendanaan yang kuat dan berkelanjutan.
Teknologi digital memungkinkan PHDI membangun platform punia yang mudah, transparan, dan dapat diakses umat Hindu di seluruh Indonesia maupun diaspora Hindu di luar negeri.
Punia dapat dibedakan setidaknya menjadi dua skema. Pertama, Punia Organisasi, yang diperuntukkan bagi penguatan kelembagaan dan operasional PHDI. Kedua, Punia Umat, yaitu dana yang dihimpun dan disalurkan kembali untuk kepentingan umat, seperti beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan kebencanaan, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan sosial lainnya.
Kuncinya adalah kepercayaan. Setiap rupiah yang dihimpun harus dapat diketahui sumber, penggunaan, dan manfaatnya. Karena itu sistem digital harus memungkinkan umat memperoleh laporan penggunaan dana secara terbuka dan berkala.
Dengan cara tersebut, punia bukan sekadar aktivitas memberikan dana, tetapi menjadi bentuk partisipasi umat dalam membangun rumah bersama.
3. Creative Funding
Pilar ketiga adalah mengembangkan creative funding, yakni berbagai inovasi penggalangan dana yang sah, etis, dan sejalan dengan nilai-nilai Hindu.
PHDI tidak boleh hanya menunggu bantuan datang. Organisasi harus mempunyai kemampuan mengembangkan berbagai kegiatan produktif untuk menopang misinya.
Bentuknya dapat beragam: kerja sama penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan, penerbitan, pengembangan pengetahuan dan konten digital, kegiatan kebudayaan, kerja sama kelembagaan, pengelolaan hak kekayaan intelektual, maupun bentuk-bentuk usaha sosial lainnya.
Namun creative funding harus mempunyai batas etik yang tegas. Tidak semua sumber dana yang tersedia layak diterima. Penggalangan dana tidak boleh bertentangan dengan Dharma, tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan, tidak boleh memperjualbelikan otoritas keagamaan, dan tidak boleh membuat PHDI tersandera oleh kepentingan politik maupun ekonomi pemberi dana. Karena itu diperlukan pedoman mengenai etika pembiayaan dan penerimaan dana PHDI sebagai bagian dari tata kelola organisasi.
4. Optimalisasi Aset PHDI
Pilar keempat adalah melakukan optimalisasi aset PHDI. Langkah pertama bukan langsung mengomersialkan aset, melainkan melakukan audit dan inventarisasi aset secara menyeluruh. PHDI harus mengetahui secara pasti aset apa yang dimiliki, di mana lokasinya, bagaimana status hukumnya, berapa nilainya, siapa yang selama ini mengelolanya, serta bagaimana pemanfaatannya. Hasil audit tersebut harus menjadi basis penyusunan database aset PHDI yang transparan dan akuntabel.
Setelah status seluruh aset jelas, barulah dilakukan optimalisasi dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian. Aset yang produktif dapat dikembangkan untuk menghasilkan pendapatan organisasi tanpa kehilangan kepemilikan dan fungsi strategisnya.
Pengelolaan aset tidak boleh dilakukan secara informal ataupun berdasarkan hubungan personal. Diperlukan tata kelola profesional, mekanisme pengawasan, audit berkala, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada organisasi dan umat.
Dari Fundraising Menuju Financial Sustainability
Kesimpulan
Empat strategi tersebut—pendanaan APBN/APBD, crowdfunding atau Gerakan Punia Umat, creative funding, dan optimalisasi aset—tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus menjadi bagian dari satu desain besar menuju kemandirian dan keberlanjutan pembiayaan PHDI.
Karena itu, PHDI ke depan juga membutuhkan sistem pengelolaan keuangan modern: perencanaan anggaran tahunan, standar akuntansi yang jelas, audit independen, laporan keuangan berkala, sistem pembayaran digital, serta keterbukaan informasi kepada umat.
Prinsip dasarnya sederhana: semakin besar dana yang dipercayakan umat dan negara kepada PHDI, semakin tinggi pula standar transparansi dan akuntabilitas yang harus diterapkan.
Pada akhirnya, kemandirian pembiayaan bukan semata-mata persoalan uang. Ini adalah persoalan marwah, kemandirian, kepercayaan, dan kapasitas kelembagaan.
Kita tidak dapat membangun PHDI sebagai Majelis Keagamaan Tertinggi Umat Hindu Indonesia yang kuat apabila kebutuhan operasional bulanannya saja masih bergantung pada kantong pribadi pengurus.
PHDI harus bertransformasi dari organisasi yang setiap saat mencari dana untuk bertahan hidup, menjadi organisasi yang mempunyai sistem pembiayaan mandiri, terdiversifikasi, profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan fondasi pembiayaan yang kuat, PHDI dapat lebih leluasa menjalankan Dharma: memperkuat sradha, melayani umat, menjaga persatuan, meningkatkan kesejahteraan, serta hadir menjawab berbagai tantangan umat Hindu Nusantara.
Kemandirian dana adalah salah satu fondasi kemandirian organisasi. Dan kemandirian organisasi adalah syarat penting untuk mengembalikan marwah PHDI sebagai rumah bersama umat Hindu Nusantara. (*)
