MK Wajibkan Operator Beri Opsi Rollover Hingga Refund untuk Sisa Kuota Internet

Ilustrasi (sumber foto: Pexels/Introspectivedsgn)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghangusan kuota internet dan menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapat perlindungan.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang mencegah sisa kuota pelanggan hangus begitu masa aktif berakhir. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme perlindungan lainnya.

BACA JUGA :  Awali 2026, Menteri Pariwisata Pantau Langsung Kondisi di Bandara Ngurah Rai

“Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis (23/7/26).

Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap hak konsumen.

BACA JUGA :  UPDATE! Sidang Penembakan: Labfor Temukan Bercak Darah Korban di Tas dan Sepatu

Mahkamah juga menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan. Operator dapat menawarkan berbagai pilihan paket, baik yang dilengkapi fitur rollover, tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan memilih sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan mereka.

Selain itu, MK menyatakan operator wajib memberikan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai skema penghangusan sisa kuota internet merugikan konsumen. (*)

BACA JUGA :  Koster Targetkan 120 Koperasi Merah Putih Beroperasi di Bali Akhir Juli 2026

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya