BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri penemuan jasad pria yang terkubur di areal persawahan pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, berhasil diungkap Satreskrim Polres Badung. Korban diketahui bernama Dean Ade Darmawan (25), pria asal NTB yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh empat pelaku.
Pelaku utama berinisial DF (20). Dalam aksinya, DF bersama MKH (24), serta dua pelaku di bawah umur yakni AF (17) dan IPR (16). Pelaku DF diketahui bekerja bersama korban di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, lokasi tempat pembunuhan terjadi.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, motif DF melakukan pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi yang sudah lama dipendam DF terhadap korban.
“Pelaku merasa sering dibully, dihina, dan diejek oleh korban selama bekerja bersama. Dari situlah muncul rasa sakit hati dan dendam,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Selain motif dendam, polisi juga menemukan adanya rencana untuk menguasai barang berharga milik korban setelah nyawanya dihabisi. Para pelaku disebut telah merencanakan aksi tersebut secara matang sebelum kejadian berlangsung.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 6 Mei 2026 ketika korban menghubungi DF dan mengutarakan niat mengambil mesin kompresor di tempat pencucian motor tempat mereka bekerja. Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, DF mendatangi tempat kos tiga rekannya di wilayah Kuta.
“Pesan itu kemudian diperlihatkan DF kepada tiga rekannya saat berkumpul di sebuah kos di kawasan Kuta,” tambahnya.
Darisana, muncul rencana DF untuk menghabisi nyawa korban sekaligus merampas sepeda motor, uang, dan telepon genggam miliknya. DF kemudian membagi tugas kepada tiga pelaku lainnya yakni MKH, AF dan IPR, sebelum berangkat menuju lokasi kejadian.
Sekitar pukul 01.15 Wita, para pelaku tiba di pencucian motor Mae Wash dan menunggu kedatangan korban. Sebelum itu, DF mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di pinggang belakang.
Sekitar satu jam kemudian, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah dan masuk ke area pencucian motor. Setelah mematikan CCTV, korban menuju lokasi penyimpanan kompresor.
Saat korban menunduk mengambil kompresor, AF langsung menghantam kepala korban menggunakan botol kosong hingga tersungkur. Aksi brutal itu kemudian dilanjutkan dengan pengeroyokan oleh para pelaku.
Korban dipukul, ditendang, bahkan dihantam menggunakan kursi besi hingga tidak berdaya. Dalam kondisi bersimbah darah, DF kemudian menusuk bagian punggung korban menggunakan pisau.
“Pisau sempat bengkok karena digunakan menusuk korban. Setelah itu diluruskan kembali oleh pelaku,” jelas Kapolres.
Tak berhenti sampai di situ, DF kembali menggunakan pisau tersebut untuk menggorok leher korban guna memastikan korban meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, para pelaku berusaha menghilangkan jejak. Selanjutnya DF memerintahkan dua pelaku lain mencari lokasi penguburan menggunakan sepeda motor korban.
“Mereka kemudian menemukan lahan kosong di pinggir Jalan Antasura dan mulai menggali lubang menggunakan cangkul yang diambil dari tempat pencucian motor,” tambah Kapolres.
Proses penggalian hingga penguburan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 02.30 hingga 04.30 Wita.
Jenazah korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Berdasarkan pengakuan pelaku, karena kondisi gelap, jasad korban tidak terkubur sempurna dan bagian kaki korban sempat terlihat di permukaan tanah.
Setelah kejadian tersebut, DF sempat mengirim pesan kepada pemilik usaha pencucian motor bahwa dirinya mengundurkan diri dan hendak pulang kampung karena urusan keluarga. Padahal, para pelaku langsung melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap barang-barang milik korban sempat dijual oleh para pelaku. Sepeda motor korban dijual seharga Rp2,8 juta, namun uang hasil penjualan disebut tidak dibagi rata. Uang uang tersebut hanya diberikan kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Badung akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kabupaten Jember. Keempat pelaku ditangkap pada 18 Mei 2026 di dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku diamankan di satu rumah, sementara seorang lainnya ditangkap di rumah berbeda.
Dalam proses pengembangan, DF terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu cangkul, pakaian pelaku, kursi besi, telepon genggam, serta dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario. Sementara pisau yang digunakan untuk membunuh korban hingga kini belum ditemukan karena dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP Nasional tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP terkait pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
