NASIONAL, BALINEWS.ID – PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Kenaikan harga ini tidak berlaku untuk BBM bersubsidi, yang tetap dipertahankan pada harga lama.
Kenaikan harga ini mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis bensin dan minyak solar.
Menurut informasi dari laman resmi Pertamina yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), beberapa harga BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan antara lain:
- Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp12.900 per liter.
- Pertamax Turbo naik dari Rp13.700 menjadi Rp14.000 per liter.
- Pertamax Green 95 naik dari Rp13.400 menjadi Rp13.700 per liter.
- Dexlite naik dari Rp13.600 menjadi Rp14.600 per liter.
- Pertamina Dex naik dari Rp13.900 menjadi Rp14.800 per liter.
Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite tetap dihargai Rp10.000 per liter, dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.
Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan anggaran pengeluaran bahan bakar sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pertamina juga menegaskan bahwa stok BBM di seluruh SPBU tetap terjamin untuk memenuhi kebutuhan transportasi dan industri di berbagai wilayah. (*)