DENAPASAR, BALINEWS.ID – Informasi warga terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Denpasar Timur berujung pada penangkapan seorang pria berinisial ZI(34)
Dari tangan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih mencapai 83,05 gram.
Penangkapan berlangsung Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, di depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Desa/Kelurahan Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sumerta Kauh.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba melalui pemetaan dan pemantauan terhadap ciri-ciri pria yang diduga terlibat.
Saat target terlihat berada di sekitar traffic light Jalan Hayam Wuruk, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan badan yang disaksikan masyarakat.
“Hasilnya, ditemukan 10 paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan potongan tisu dan dimasukkan ke dalam kresek hitam,” jelasnya, belum lama ini di Denpasar.
Ia mengatakan, Yang menarik, paket sabu itu tidak disimpan di dalam tas atau pakaian tersangka. Tim menemukannya di dashboard sebelah kiri sepeda motor Yamaha Fazzio warna pink bernomor polisi DK 6238 FEA yang digunakan ZI.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan Banyuwangi 99, Jalan Raya Semer, Gangsian Nomor 7, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dari penggeledahan di kamar mess tersebut, petugas kembali menemukan dua buah pipa kaca yang disimpan di dalam lemari.
“Dari pemeriksaan awal, ZI disebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang biasa dipanggil “Glove”. Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, narkotika tersebut diambil di lokasi yang telah ditentukan,” paparnya.
Dirinya menyebutkan, Sabu kemudian rencananya dipecah menjadi sejumlah paket kecil. Setelah itu, ZI disebut tinggal menunggu instruksi dari seseorang yang disebutnya sebagai “Bos” untuk mengedarkan barang tersebut kembali.Untuk setiap titik, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp50 ribu.
“Diduga peran ZI dalam perkara ini sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Denpasar dan sekitarnya,” sebutnya.
Dirinya menerangkan, Dalam pengungkapan tersebut, selain 10 paket sabu dengan berat bersih 83,05 gram dan dua pipa kaca, polisi turut mengamankan satu kresek hitam, satu potong tisu, serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Dirinya menyampaikan, ZI saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.ZI menitudisebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sembari Ia menambahkan, Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
