DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali memastikan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan lebih ketat mulai dari pra hingga pasca tahapan seleksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyelewengan serta menjamin rasa keadilan bagi seluruh calon murid dalam proses penerimaan siswa baru.
Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Bali, Dewa Ayu Tisna Yuni, mengatakan pengawasan akan dimulai sejak tahap awal, termasuk memantau hasil pemetaan sekolah dan kebutuhan murid yang dilakukan Dinas Pendidikan.
“Lalu, juga kita akan mengawasi bagaimana penyusunan juknis (petunjuk teknis SPMB) dan apakah juknisnya telah dilakukan,” kata Dewa Ayu, Jumat (29/5/2026).
Selain itu, Ombudsman juga akan mengawasi tahapan sosialisasi agar seluruh informasi mengenai jalur dan mekanisme SPMB tersampaikan dengan baik kepada calon murid maupun orang tua.
Menurut Dewa Ayu, sistem penerimaan yang memiliki banyak jalur serta dilakukan secara daring membuat penyampaian informasi menjadi sangat penting.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, Ombudsman masih menemukan banyak kasus misinformasi yang membuat calon murid gagal memanfaatkan jalur yang sesuai.
“Misalnya, anak murid tersebut sebetulnya bisa masuk jalur afirmasi atau jalur kurang mampu, namun karena dia tidak mendapat informasi dengan baik dan dia tidak tahu, akhirnya dia hanya mencoba masuk jalur domisili dan jalur lainnya sehingga dia tidak lolos,” ujarnya.
Pada tahap pelaksanaan, pengawasan difokuskan pada proses pengumuman hasil seleksi di seluruh jalur penerimaan. Ombudsman menilai tahapan pengumuman menjadi bagian krusial untuk memastikan tidak terjadi praktik manipulasi maupun perubahan data peserta yang lolos.
Sementara pada tahap pasca seleksi, pengawasan dilakukan saat daftar ulang guna memastikan tidak ada murid yang tercecer serta tidak terjadi penyalahgunaan kuota.
“Jangan sampai di pendaftaran ulang ada nama-nama yang tidak sesuai dengan pengumuman seleksi yang dilakukan,” tegas Dewa Ayu.
Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman Bali juga akan membuka posko aduan masyarakat yang direncanakan diluncurkan pertengahan Juni 2026 sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
Posko tersebut akan menjadi tempat bagi calon murid dan orang tua melaporkan dugaan pelanggaran maupun penyelewengan selama proses penerimaan berlangsung.
Dewa Ayu menilai petunjuk teknis SPMB 2026 yang disusun Dinas Pendidikan sebenarnya telah mempersempit ruang penyelewengan, termasuk praktik “titip nama” dalam Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan jalur domisili dekat sekolah tujuan.
Menurutnya, aturan terbaru yang mensyaratkan perpindahan KK minimal satu tahun menjadi langkah penting untuk menutup celah manipulasi.
“Juknis yang sekarang sebetulnya sudah bagus,” katanya.
Meski demikian, Ombudsman tetap memetakan jalur domisili atau zonasi sebagai jalur paling rawan penyelewengan karena memiliki kuota penerimaan terbesar.
Pada SPMB 2026, pemerintah membuka empat jalur penerimaan yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Berdasarkan jadwal, jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan proses verifikasi hingga 28 Juni dan pengumuman pada 29 Juni 2026.
Sementara jalur domisili berlangsung pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026, verifikasi sampai 8 Juli, dan pengumuman pada 9 Juli 2026. Tahap daftar ulang dijadwalkan pada 10-12 Juli 2026.
Khusus jenjang SMA dan SMK di Bali, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memproyeksikan sebanyak 64.021 siswa lulus SMP pada tahun ajaran 2026/2027.
Adapun total daya tampung SMA dan SMK di Bali mencapai 94.599 kursi, terdiri dari 42.236 kursi SMA dan 52.363 kursi SMK.

