Diduga Selundupkan Ganja ke Bali, WN Amerika Serikat Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Terdakwa WN Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa WN Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6/2026).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dalih membawa ganja untuk meredakan gangguan kecemasan dan nyeri pinggang tidak menghentikan proses hukum terhadap seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Tyeisha Kieonne (38).

Perempuan tersebut kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6/2026), setelah didakwa menyelundupkan 36,71 gram ganja ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lumisensi dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita menggunakan penerbangan Korean Air KE431 rute Seoul, Korea Selatan, menuju Denpasar.

“Terdakwa menggunakan penerbangan Korean Air KE431 rute Seoul, Korea Selatan, menuju Denpasar,” ujar JPU Lumisensi saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Pemadaman Bergilir di Kalimantan Hampir Sepekan, PLN Didesak Transparan

Setelah tiba di terminal kedatangan internasional, terdakwa bersama pasangannya melewati pemeriksaan kepabeanan. Namun, dalam dokumen Customs Declaration yang ditandatangani, tidak dicantumkan adanya barang berupa narkotika yang dibawa masuk ke Indonesia.

Kecurigaan petugas Bea Cukai muncul saat koper hitam bermerek Eddie Bauer milik terdakwa melewati mesin X-Ray. Hasil pemindaian memperlihatkan adanya benda mencurigakan sehingga koper tersebut diperiksa lebih lanjut di ruang pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kemasan berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Barang pertama berada di dalam botol plastik bening bertuliskan “Peach Crescendo” dengan berat bersih 13,88 gram, sedangkan barang kedua berada di dalam plastik klip bening seberat 22,83 gram.

Hasil uji awal menunjukkan kedua barang tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), zat aktif pada ganja, dengan total berat bersih mencapai 36,71 gram.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Selain ganja, petugas juga mengamankan satu grinder berbahan logam, lima bungkus kertas papir bertuliskan “Da Boss Leaf”, boarding pass penerbangan atas nama terdakwa, serta dokumen elektronik Customs Declaration.

Sehari kemudian, tepatnya pada 22 April 2026, perkara tersebut dilimpahkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan, Tyeisha mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli sekitar 50 gram ganja di Amerika Serikat pada 14 April 2026 dengan harga sekitar 200 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,4 juta.

BACA JUGA :  Anak SD Diculik Disekolah, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta, Ngaku Dendam Karena Dipecat

Sebagian ganja telah dikonsumsinya sebelum berangkat ke Indonesia, sedangkan sisanya dibawa ke Bali untuk digunakan selama berada di Pulau Dewata.

JPU Lumisensi mengungkapkan, terdakwa berdalih ganja tersebut dibawa bukan untuk diedarkan, melainkan dikonsumsi sendiri.

“Terdakwa mengaku barang bukti narkotika digunakan untuk membantu meredakan gangguan kecemasan serta nyeri pinggang yang dideritanya sejak 2021,” ungkap JPU saat membacakan isi dakwaan.

Atas perbuatannya, Tyeisha didakwa melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya