DENPASAR, BALINEWS.ID – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026). Rekomendasi tersebut berisi sejumlah temuan strategis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh serta evaluasi hukum dan lingkungan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan seluruh anggota pansus dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali.
Rekomendasi itu merupakan hasil rangkaian pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP melalui inspeksi lapangan, pemeriksaan dokumen, rapat kerja, serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait pengelolaan kawasan BTID dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.
Dalam keterangannya, Supartha menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat Bali.
Menurutnya, hasil pengawasan pansus menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius. Beberapa di antaranya terkait indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, ketidakjelasan lahan pengganti dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, dugaan lemahnya pengawasan administratif, serta perlunya evaluasi terhadap aspek legalitas pengembangan KEK Kura-Kura Bali.
Pansus menilai kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung pesisir, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, pansus menemukan indikasi adanya pemadatan lahan dan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik reklamasi terselubung yang berkaitan dengan ekosistem mangrove di kawasan tersebut.
Selain itu, pansus juga menyoroti adanya indikasi penguasaan dan pengelolaan sekitar 82 hektare kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan lindung Tahura Ngurah Rai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan apabila tidak disertai kejelasan mengenai mekanisme pelepasan kawasan, pemenuhan kewajiban lahan pengganti, serta perlindungan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama adalah terkait kewajiban penyediaan lahan pengganti oleh BTID dalam skema tukar-menukar kawasan hutan. Berdasarkan dokumen yang ditelaah pansus, perusahaan diwajibkan menyediakan lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem dengan total luas lebih dari 84 hektare sebagai kompensasi atas kawasan yang dilepaskan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Serangan.
Namun, hingga saat ini pansus mengaku masih menemukan ketidakjelasan mengenai keberadaan fisik, status hukum, luas riil, maupun kesetaraan fungsi ekologis lahan pengganti tersebut. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai terpenuhinya syarat material dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan yang menjadi dasar legalitas pengembangan kawasan.
Pansus juga mencatat adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan dan verifikasi sejak awal pengembangan kawasan. Beberapa aspek yang menjadi sorotan antara lain dugaan pelaksanaan reklamasi sebelum seluruh kewajiban administratif terpenuhi, lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lahan pengganti, hingga persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Terkait status KEK Kura-Kura Bali, pansus menegaskan bahwa kawasan tersebut tetap harus tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pansus, fasilitas dan kemudahan investasi yang diberikan melalui status KEK tidak menghapus kewajiban terhadap perlindungan lingkungan, kepastian hukum lahan, maupun kepatuhan terhadap tata ruang.
Melalui rekomendasi yang telah diserahkan, Pansus TRAP meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan evaluasi komprehensif terhadap seluruh aspek pengembangan kawasan BTID. Evaluasi tersebut mencakup legalitas pelepasan kawasan hutan, keberadaan lahan pengganti, kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan lingkungan, perlindungan kawasan mangrove, hingga kesesuaian pengembangan KEK Kura-Kura Bali dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap kawasan pesisir dan wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali hingga 12 mil laut guna memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal tata kelola pembangunan di Bali agar tetap berlandaskan hukum, keberlanjutan lingkungan, serta nilai-nilai kearifan lokal.
Dengan diserahkannya rekomendasi tersebut kepada pimpinan DPRD Bali, pansus berharap seluruh temuan dan catatan strategis yang telah dihimpun dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. DPRD Bali juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut guna menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.

