BANGLI, BALINEWS.ID – Kasus pencurian perhiasan emas dengan kerugian ratusan juta rupiah di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat bebas beraksi kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada Minggu (26/4/26). Korban diketahui bernama I Putu Eka Ardha Wiguna (36), yang kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai di kediamannya di Banjar Bukti, Desa Yangapi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/4/26) sekitar pukul 08.00 Wita. Kasus ini terungkap setelah salah satu saksi mendapati dompet berisi perhiasan emas yang hendak disimpan sudah tidak berada di tempatnya. Selain itu, uang tunai juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp253 juta, yang terdiri dari gelang, kalung, cincin emas, serta uang tunai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku di bawah pimpinan IPDA I Nengah Kariawan, S.H. langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada seorang pria berinisial I WS (48), pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, yang diketahui sempat datang ke rumah korban sebelum kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang milik korban. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tembuku dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
