KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pusat Kesenian Bali (PKB) terus berlanjut. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menggelar penandatanganan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk proyek tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para pemilik lahan yang terdampak, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, perwakilan instansi terkait, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Penandatanganan berlangsung tertib dan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pelepasan hak menandai beralihnya hak atas tanah dari pihak yang berhak kepada negara untuk digunakan sesuai peruntukan pembangunan yang telah ditetapkan. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Warmadewa menegaskan, setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan secara profesional dan transparan. Mulai dari inventarisasi bidang tanah, identifikasi pemilik, penilaian ganti kerugian oleh penilai independen, musyawarah penetapan ganti rugi, hingga proses pelepasan hak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta sinergi seluruh pihak yang terlibat. Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan pelepasan hak, proses pembangunan Pusat Kesenian Bali diharapkan dapat segera memasuki tahapan berikutnya.
Pusat Kesenian Bali nantinya diproyeksikan menjadi fasilitas strategis untuk mendukung pelestarian dan pengembangan seni budaya Bali. Selain menjadi ruang ekspresi bagi para seniman dan budayawan, fasilitas tersebut juga diharapkan menjadi sarana edukasi budaya bagi generasi muda.
Keberadaan pusat kesenian ini juga diyakini mampu memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai kegiatan seni dan budaya diharapkan dapat terselenggara lebih optimal sehingga semakin memperkuat posisi Bali sebagai pusat kebudayaan yang dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengadaan tanah secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan guna mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(*)
