DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemandangan mengharukan tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025), saat seorang nenek berusia 93 tahun bernama Ni Nyoman Reja, harus duduk di kursi terdakwa kasus pemalsuan silsilah keluarga. Mengenakan pakaian sederhana dan duduk di kursi roda, Reja tampak kebingungan, seolah tak memahami mengapa dirinya berada di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukumnya, Vincensius Jala, menjelaskan bahwa kondisi nenek asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu sudah sangat renta dan mulai mengalami kepikunan. “Ditanya sesuatu, jawabannya sering tidak konsisten. Kadang lupa, kadang hanya mengingat potongan-potongan memori,” ujarnya.
Yang lebih menyayat hati, Reja dikabarkan sulit tidur karena memikirkan dua anaknya yang turut ditahan dalam kasus ini. Bahkan, ia terus-menerus bertanya kepada pengacaranya“Kapan saya dipenjara?”, sebuah kekhawatiran yang menggambarkan betapa besar beban psikologis yang ia pikul.
“Beliau sering ketakutan sendiri. Kadang teringat anak-anaknya, terutama terdakwa Made Dharma,” ungkap Vincensius.
Menurut kuasa hukum, Reja tidak tahu-menahu soal dugaan pemalsuan silsilah. Ia memang mengakui pernah menandatangani dokumen, namun dilakukan tanpa memahami maksudnya. Bahkan, saat ditanya, ia menunjuk orang lain yang menyuruhnya.
“Kalau dilihat dari usianya, sulit membayangkan ada niat jahat (mens rea). Hukum pidana bukan hanya soal perbuatan, tapi juga niat pelakunya,” tegas Vincensius.
Pihak pengacara menilai bahwa kasus ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Belum ada putusan inkrah yang menyatakan silsilah tersebut palsu. Gugatan sebelumnya pun gugur karena cacat formil, belum menyentuh pokok perkara,” jelasnya.
Prinsip hukum pidana ultimum remedium atau sebagai upaya terakhir pun disebut diabaikan dalam perkara ini. “Seharusnya diselesaikan dulu lewat jalur perdata. Kalau sudah buntu, baru masuk pidana,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Reja tidak sendirian. Ia menjadi satu dari 17 terdakwa yang mayoritas adalah anggota keluarganya, mulai dari anak, cucu, hingga sepupu. Di antaranya I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, hingga I Ketut Senta yang juga sudah lanjut usia, 78 tahun.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuduhan membuat dan menggunakan silsilah palsu untuk menggugat hak atas tanah warisan di pengadilan.
Dalam sidang kali ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya dari kantor Semeton Dharma mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. Salah satu pengacara, Warsa T. Bhuwana, menilai dakwaan prematur dan cacat hukum karena sengketa perdata terkait silsilah belum diputus secara sah oleh pengadilan.
“Ini termasuk prejudicieel geschil, perkara perdata yang harus didahulukan sebelum proses pidana. Ini diatur jelas dalam PERMA No. 1 Tahun 1956,” ujarnya.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa, membebaskan para terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap warga lanjut usia seperti Reja.
Sebagai respons, majelis hakim akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa. Kini, hanya satu orang terdakwa yang masih mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, bukan semata karena substansi hukumnya, melainkan karena menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. (*)