KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kasus pencurian Bhawa (Ketu) atau mahkota sakral milik seorang Pedanda yang sempat menggemparkan sejumlah griya di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem, Jumat (12/6/26).
Fakta mengejutkan pun terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata merupakan warga setempat. Pelaku diketahui bernama Ida Made W (39), warga Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling. Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga simbol keagamaan yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, kasus pencurian ketu pendeta merupakan salah satu kasus yang paling menyita perhatian dalam pengungkapan 10 kasus pencurian yang berhasil diungkap Polres Karangasem selama Mei 2026.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke area geria dengan cara melompati pagar belakang dan mencongkel jendela kamar yang terkunci. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur prebawa atau ketu serta dua batang emas milik korban.
Lebih mengejutkan lagi, Ida Made W diketahui masih memiliki hubungan dengan keluarga besar Griya Budakeling. Akibat perbuatannya, pelaku disebut tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga besar geria dan telah dikenai sanksi sosial oleh Desa Adat Budakeling.
Selain kasus pencurian ketu pendeta, polisi juga mengungkap sindikat pencurian ternak yang meresahkan petani di Kecamatan Abang. Pelaku memanfaatkan kandang sapi yang berada di pinggir jalan dengan minim penerangan dan pengawasan untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat ekor sapi yang dicuri dan mengembalikannya kepada pemilik masing-masing sebagai bentuk pemulihan terhadap korban.
Secara keseluruhan, Polres Karangasem berhasil mengungkap 10 laporan polisi yang terdiri atas tiga kasus pencurian emas dan ketu pendeta, tiga kasus pencurian ternak sapi, satu kasus pencurian kabel Telkom, dua kasus pencurian biasa, serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pada kasus pencurian kabel Telkom, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga beraksi secara terorganisir. Mereka menggunakan surat palsu untuk mengelabui warga sehingga dapat menggali dan mengambil kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia tanpa menimbulkan kecurigaan.
Sementara itu, dalam kasus pencurian biasa, tersangka berpura-pura melamar pekerjaan sebagai kuli proyek pembangunan vila. Namun sehari sebelum mulai bekerja, pelaku justru membobol bedeng pekerja dan gudang material untuk mencuri sejumlah barang.
Adapun pada kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor dengan memotong kabel kontak kendaraan, kemudian menyambungkannya kembali secara manual untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur motor korban.
Kapolres Karangasem menyebutkan, dari 10 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tujuh tersangka. Enam di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Polres Karangasem, sedangkan satu tersangka ditahan di Rutan Polsek Kubu.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian ternak dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara pelaku pencurian biasa dan curanmor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

