Perda Nominee Bali Disorot, DPR RI Desak Investor Asing Wajib Gunakan PMA

DENPASAR, BALINEWS.ID – Praktik nominee dalam investasi asing di Bali kembali menjadi perhatian. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menegaskan seluruh investor asing yang ingin menjalankan usaha di Pulau Dewata harus menggunakan mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) dan tidak lagi memanfaatkan praktik nominee yang dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum.

Menurut Parta, Bali memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia karena menjadi tujuan utama investasi dan pariwisata internasional. Oleh sebab itu, kebijakan investasi di Bali dinilai memerlukan pengaturan yang lebih ketat agar kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi.

“Bali adalah pulau yang khusus. Orang berebut datang berinvestasi ke Bali. Karena itu pemerintah pusat tidak boleh memperlakukan Bali sama dengan daerah lain dalam konteks investasi,” ujar Parta saat ditemui belum lama ini.

Ia menilai praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia untuk memiliki aset atau menjalankan usaha yang sebenarnya dikuasai warga negara asing, telah menjadi celah untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan negara dari sisi kepastian hukum dan perpajakan, tetapi juga berpotensi menggeser ruang ekonomi masyarakat Bali.

BACA JUGA :  Bekerja Pakai Visa Wisata, WNA Prancis Dideportasi dari Bali

Parta mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali, agar tidak lagi bersedia menjadi nominee bagi investor asing.

“Saya mohon orang Bali dan orang Indonesia jangan lagi menjadi nominee kalau kita ingin pariwisata Bali tertib. Jangan lagi menjadi centeng bagi kepentingan investor asing. Semua investasi harus masuk melalui mekanisme PMA agar legalitas dan pembayaran pajaknya jelas,” katanya.

Selain menyoroti praktik nominee, Parta juga mengkritik ketentuan nilai investasi minimum PMA sebesar Rp10 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih relatif rendah bagi investor asing sehingga mempermudah masuknya modal ke Bali, sementara pelaku usaha lokal masih menghadapi keterbatasan permodalan.

BACA JUGA :  Rasakan Kedamaian Nyepi dengan Serenity Package dari FOX Jimbaran

“Kalau untuk investor asing, Rp10 miliar itu terlalu kecil. Mereka bisa patungan dua atau tiga orang. Sebaliknya, masyarakat lokal harus mengumpulkan modal dari banyak orang. Seharusnya syarat investasi asing diperbesar, sedangkan masyarakat lokal dipermudah,” ujarnya.

Ia menambahkan, maraknya praktik nominee juga berpotensi memengaruhi citra pariwisata Bali apabila tidak ditangani secara serius. Karena itu, investor asing diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menghindari berbagai bentuk penyiasatan hukum yang dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran, termasuk dugaan suap maupun korupsi.

Di sisi lain, Parta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang masuk ke Bali.

“Imigrasi adalah garda terdepan. Hentikan praktik-praktik yang melanggar hukum agar Bali tidak semakin terpuruk,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait nominee sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan praktik tersebut.

BACA JUGA :  15 Ucapan Hari Raya Waisak untuk Teman yang Merayakan

Meski demikian, Eko menjelaskan kewenangan BPN memiliki batasan karena praktik nominee umumnya dituangkan dalam perjanjian keperdataan yang dibuat di hadapan notaris dan hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya.

“Perjanjian nominee biasanya dibuat secara notariel dan hanya mengikat kedua belah pihak. Karena itu BPN tidak bisa masuk ke dalam substansi perjanjian tersebut,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, BPN Bali saat ini tengah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Bali. Kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan nantinya juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali.

“Harapannya setelah PKS ditandatangani, kami dapat terus berkolaborasi dengan Polda dan Kejati untuk mengawasi serta menindak praktik nominee di Bali,” pungkas Eko.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya