BANGLI, BALINEWS.ID — Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara perkelahian yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka berat. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Selasa (23/6/2026), mulai pukul 12.05 hingga 13.40 WITA.
Perkara yang diputus dalam sidang tersebut tercatat dengan Nomor 6/Pid.B/2026/PN Bll dan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Bll. Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni I Ketut Arta alias Mangku Arta, I Jero Wage, dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hilarius Grahita Setya Atmaja, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Seftra Bestian, S.H., M.H., dan Rimang Kartono Rizal, S.H. Adhi Kusuma, S.H., bertindak sebagai panitera sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Iswati Septyarini, S.H., dan I Nyoman Carik Yasa, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkelahian yang mengakibatkan kematian dan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa sebagai berikut:
- I Ketut Arta alias Mangku Arta dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp35,9 juta.
- I Jero Wage dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
- I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan untuk dimusnahkan. Ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp1.500.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sidang putusan turut dihadiri tujuh anggota keluarga terdakwa dan sekitar 20 orang dari pihak keluarga korban. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, pengamanan sidang dipimpin Kasat Samapta Polres Bangli AKP Anak Agung Gede Purwita bersama para perwira dengan melibatkan 46 personel sesuai surat perintah yang diterbitkan.
Selama proses persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Setelah sidang ditutup pada pukul 13.40 WITA, seluruh pengunjung meninggalkan area Pengadilan Negeri Bangli dengan tertib.
