Polres Klungkung Tangkap Pengedar Sabu, 44 Paket Barang Bukti Diamankan

Pelaku narkoba inisial ZA ditangkap jajaran Polres Klungkung.
Pelaku narkoba inisial ZA ditangkap jajaran Polres Klungkung.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Klungkung. Dalam kegiatan press release di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, satu orang tersangka berinisial ZA, seorang pria, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, atas seizin Kapolres Klungkung. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemetaan jaringan narkotika dan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

BACA JUGA :  Adu Jangkrik di Jalan Kerta Dalem: 1 Pemotor Tewas, Pelaku Kabur

Tersangka ZA ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 20.20 WITA, di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Kusanegara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 44 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,5 gram atau netto 8,39 gram

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 set alat hisap (bong)

  • 1 bendel pipet plastik

  • dan beberapa barang lain yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika

BACA JUGA :  Hobi Melukis, Jenderal Polisi Gelar Pameran di Ubud, Pajang 30 Lukisan Bertema Mbajing

Tersangka ZA diduga kuat berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana mati, hingga hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai pidana denda yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal.

Kasat Resnarkoba Polres Klungkung, AKP Mudana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Klungkung dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.

BACA JUGA :  Upaya Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Digagalkan, 3 Pelaku Diringkus

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di simpang empat Jalan Surapati–Jalan Kepundung, Denpasar, Rabu pagi (14/1/2026)....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Sosok seorang wanita pengedar narkoba mendadak mencuri perhatian publik saat digiring petugas di Mapolresta Denpasar....
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Seorang pendaki remaja berinisial I Ketut YKA (18) mengalami hipotermia saat mendaki Gunung Agung, Karangasem,...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - John Herdman, secara resmi menjadi pelatih tim nasional sepak bola Indonesia usai dirinya diperkenalkan oleh...