Sidang Panitia A Digelar di Nusa Penida, Percepat Legalisasi Aset Warga Sakti dan Batukandik

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) yang digelar di Desa Sakti dan Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Jumat (9/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak maupun sertifikat kepada masyarakat. Melalui sidang ini, seluruh data fisik dan data yuridis yang diajukan pemohon diteliti secara menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama perangkat desa, pemohon, serta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi berbagai dokumen pendukung, mulai dari riwayat penguasaan tanah, batas-batas bidang tanah, identitas pemohon hingga dokumen administrasi lainnya.

BACA JUGA :  Driver Ojek Online di Gianyar Semringah Dapat Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Selain penelitian berkas, panitia juga mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Keterangan dari pemohon dan saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah turut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menjelaskan, Sidang Panitia A merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memastikan setiap keputusan pemberian hak atas tanah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Melalui proses ini, setiap permohonan dapat diteliti secara objektif dan cermat sehingga hak atas tanah diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Suami Artis Korea Jadi Korban, Polres Gianyar Bongkar Sindikat Pencurian Internasional di Ubud

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.

Pelaksanaan sidang mendapat respons positif dari masyarakat Desa Sakti dan Desa Batukandik. Kehadiran langsung tim Kantor Pertanahan di wilayah desa dinilai memudahkan warga memperoleh informasi sekaligus mempercepat proses pengurusan legalitas tanah yang dimiliki.

Dengan kepastian hukum yang diperoleh melalui sertifikasi tanah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan asetnya secara lebih optimal, baik untuk mendukung kegiatan ekonomi, akses permodalan, maupun pengembangan usaha produktif lainnya.

BACA JUGA :  Mandor Proyek Saluran Irigasi Ditemukan Tewas di Gianyar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain mempercepat legalisasi aset, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib. Warga diberikan pemahaman terkait prosedur pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, serta hak dan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah.

Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A di dua desa tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Sinergi antara pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum pertanahan yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Nusa Penida. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya