JAKARTA, BALINEWS.ID – Polri menargetkan layanan pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri dapat dikembangkan mulai 2027. Melalui konsep tersebut, pemohon nantinya tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mencetak SKCK setelah proses pengajuan dilakukan secara daring.
Rencana tersebut disampaikan Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertajuk “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Achmad mengatakan layanan SKCK secara penuh telah diterapkan sejak 2025 dan terus dikembangkan melalui integrasi dengan berbagai basis data kementerian dan lembaga.
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Achmad.
Menurut Achmad, digitalisasi layanan SKCK ditujukan untuk mempermudah proses pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi. Salah satu konsep yang disiapkan adalah pencetakan SKCK secara mandiri menggunakan aplikasi dan barcode.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.
Saat ini, konsep pencetakan mandiri tersebut masih dalam tahap uji coba. Polri menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta untuk menguji mekanisme pencetakan SKCK.
Achmad mengatakan pengembangan lebih lanjut ditargetkan mulai dilakukan pada 2027. Namun, penerapannya tetap mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan aspek teknis lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Dr. Ir. Ismail, M.T. mengapresiasi langkah Baintelkam Polri dalam mengintegrasikan layanan SKCK dengan ekosistem pelayanan publik nasional.
“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” kata Ismail.
Ismail mengatakan pemerintah dari sisi teknologi telah memiliki solusi untuk mendukung integrasi data antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah membangun pola pikir kolaboratif di antara instansi pemerintah.
“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” ujarnya.
FGD tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, dan Kementerian PANRB.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Joint Commitment sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi dan integrasi tata kelola layanan SKCK.
Dengan pengembangan layanan digital dan integrasi data lintas instansi, Polri menargetkan pelayanan SKCK dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, termasuk melalui mekanisme pencetakan mandiri yang mulai dikembangkan untuk penerapan pada 2027.
