KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Nusa Penida melalui Tim Jalak Nusa berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.20 Wita, dipimpin Panit III Unit Reskrim, Anak Agung Gede Bagus Mahendra Putra. Pelaku berinisial I.P.T. (45) berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Nusa Penida, I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Ni Wayan Suarti (76), warga Banjar Sental Kawan, yang kehilangan sejumlah perhiasan emas pada 15 Januari 2026. Barang yang hilang meliputi kalung seberat 10 gram, gelang 10 gram, serta sepasang anting-anting 3 gram, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp44,4 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang curian telah dijual di kawasan Denpasar.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.(*)
