TPA Suwung Ditutup, Pertalindo Desak Pemda Perkuat TPST 3R

DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di tengah pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dinilai membutuhkan strategi transisi yang serius. Pasalnya, PSEL Bali ditargetkan baru mulai beroperasi pada akhir 2027 atau awal 2028.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Bali Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo), Dr. Ketut Gede Dharma Putra, mendesak pemerintah daerah memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) di tingkat desa adat maupun kecamatan di seluruh Bali.

Hal itu disampaikan Dharma saat ditemui di lokasi pembangunan PSEL di kawasan Benoa, Denpasar, Jumat (31/7/2026).

Menurut Dharma, keberadaan PSEL memang penting sebagai fasilitas pengolahan sampah residu di bagian hilir. Namun, fasilitas tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya solusi, terutama selama PSEL belum beroperasi.

“Sambil menunggu beroperasinya PSEL yang rencananya akhir tahun 2027 atau awal 2028, dan kita mendengar adanya kegiatan penutupan TPA Suwung, maka saya mendesak kepada pemerintah daerah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota di Bali, untuk terus-menerus membina, membantu, memfasilitasi apa pun yang diperlukan oleh TPST 3R,” kata Dharma.

BACA JUGA :  Anggaran Sampah Bali Diperdebatkan, Koster Bantah Klaim Rp850 Miliar

Ia menegaskan, persoalan sampah Bali harus ditangani secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Sampah organik dan material yang masih memiliki nilai daur ulang harus dipilah dan diolah sejak dari sumbernya. Sementara sampah residu dapat menjadi bagian yang ditangani melalui PSEL.

Menurut Dharma, keberhasilan pemilahan sampah dari sumber akan sangat menentukan efektivitas PSEL. Fasilitas pembakaran, kata dia, idealnya menerima sampah residu yang relatif kering sehingga memiliki nilai kalor lebih tinggi.

Sebaliknya, sampah organik memiliki kandungan air yang tinggi sehingga nilai kalornya lebih rendah dan kurang ideal untuk proses pembakaran.

Dharma juga mengingatkan bahwa teknologi pengolahan sampah melalui pembakaran membutuhkan pengendalian temperatur serta emisi yang ketat. Dalam proses tersebut, sampah dapat diolah menjadi gas dan abu sehingga pengawasan terhadap kualitas emisi maupun residu yang dihasilkan menjadi bagian penting dari pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA :  Bangga! Wayan Parel Buat Alat Pilah Sampah Otomatis Trash Bin Smart, Ini Cara Kerjanya

Karena itu, selama masa transisi menuju beroperasinya PSEL, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada pembangunan proyek tersebut. Sistem pengelolaan sampah yang telah berjalan harus tetap diperkuat agar tidak terjadi kekosongan penanganan sampah.

“Kalau semua TPST 3R ini berfungsi dengan baik, maka mungkin bisa menyelesaikan sebagian besar persoalan sampah yang ada di Bali sambil menunggu kegiatan PSEL ini beroperasi dua tahun yang akan datang,” ujarnya.

Selain penguatan infrastruktur, Dharma juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti mencemari lingkungan.

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah tidak akan cukup apabila tidak disertai pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

“Percuma kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memilah sampah, mengelola sampah, di depan mata mereka lihat ada proses tindakan pidana yang terbuka seperti itu. Jadi harus ada law enforcement,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jro Gde Sudibya: Pansus TRAP Benteng Terakhir Bali, Jangan Mundur Bongkar Dugaan Penyimpangan BTID

Dharma menilai pengelolaan sampah yang memiliki kewenangan lintas kabupaten/kota juga membutuhkan koordinasi dan tanggung jawab pemerintah provinsi sesuai kerangka kewenangan pengelolaan sampah.

Ia meminta pemerintah menunjukkan komitmen melalui pengawasan yang konsisten serta penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, Dharma menegaskan dukungannya terhadap pembangunan PSEL karena Bali membutuhkan fasilitas untuk menangani sampah residu. Namun, pembangunan dan pengoperasian fasilitas tersebut tetap harus mengikuti seluruh prosedur lingkungan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut dia, penyelesaian persoalan sampah Bali tidak dapat hanya bergantung pada PSEL. Pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber, penguatan TPST 3R, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum harus dilakukan secara bersamaan.

Dengan demikian, penutupan TPA Suwung tidak menimbulkan persoalan baru selama menunggu PSEL beroperasi.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya