GIANYAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran bengkel yang terjadi di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKY alias Basir (28) yang diduga sebagai pelaku pembakaran Bengkel Delem 2.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.40 Wita. Bengkel milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu itu mengalami kerusakan pada sejumlah peralatan akibat dilalap api.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Made Suteja langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria bernama Basir yang sebelumnya diketahui berada di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, Payangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga dipakai sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Gianyar IPDA Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif maupun rangkaian kejadian dalam kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun barang bukti.
IPDA Suardita juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
