Prajuru MDA Kecamatan se-Klungkung Resmi Dikukuhkan, Bupati Satria Tekankan Peran Adat di Era Digital

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031 yang digelar di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (7/1/2026).

Pengukuhan prajuru MDA Kecamatan dilakukan oleh Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang diwakili Petajuh Bendesa II Bidang Kelembagaan. Prosesi pengukuhan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Bendesa Alitan terpilih.

Kabupaten Klungkung memiliki empat kecamatan, yakni Banjarangkan, Klungkung, Dawan, dan Nusa Penida. Untuk masa bakti 2026–2031, Bendesa Alitan yang dikukuhkan masing-masing adalah I Wayan Sukla sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Nusa Penida, I Komang Puja Sudarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Dawan, I Wayan Budarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Klungkung, serta Cokorda Gede Brasika Putra sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Banjarangkan.

BACA JUGA :  Dua WNA Kazakhstan Keciduk BNN Saat Ambil Paketan Sabu di Gianyar

Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menekankan pentingnya peran lembaga adat di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang kian pesat. Menurutnya, kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan penguatan nilai-nilai adat agar tidak memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Pembentukan MDA Kecamatan merupakan langkah strategis untuk menyatukan dan memperkuat peran Desa Adat di Kabupaten Klungkung, sehingga keharmonisan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Bupati Satria.

Ia menambahkan, pembangunan di Kabupaten Klungkung saat ini terus berjalan secara berimbang, baik fisik maupun spiritual. Keberadaan MDA Kecamatan diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga Provinsi Bali.

BACA JUGA :  Temuan Jasad Pria di Kantin Taman Lumintang, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta menjelaskan, terdapat dua persyaratan utama bagi calon prajuru MDA Kecamatan. Pertama, calon harus berstatus krama Desa Adat di kecamatan setempat, dan kedua memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Sebelum pengukuhan, pada 13 Desember 2025 telah dilaksanakan Pesangkepan Alitan di masing-masing kecamatan melalui mekanisme musyawarah mufakat untuk menentukan calon prajuru. Para calon terpilih kemudian menyatakan komitmen dan kesiapan menjalankan tugas sebagai Tri Angga MDA Kecamatan selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA :  Trump Ngamuk! Ancam Kenaikan Tarif Impor Jadi 104%, Cina Tak Takut

Rangkaian kegiatan pengukuhan juga dirangkaikan dengan prosesi Pejaya-Jayaan di Pura Agung Kentel Gumi yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Tusan.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, perwakilan Kantor Kementerian Agama, PHDI Kabupaten Klungkung, para camat se-Kabupaten Klungkung, serta Forum Perbekel Kabupaten Klungkung. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di simpang empat Jalan Surapati–Jalan Kepundung, Denpasar, Rabu pagi (14/1/2026)....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Sosok seorang wanita pengedar narkoba mendadak mencuri perhatian publik saat digiring petugas di Mapolresta Denpasar....
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Seorang pendaki remaja berinisial I Ketut YKA (18) mengalami hipotermia saat mendaki Gunung Agung, Karangasem,...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - John Herdman, secara resmi menjadi pelatih tim nasional sepak bola Indonesia usai dirinya diperkenalkan oleh...