PSEL Bali Jangan Dipaksakan, AMDAL Wajib Sebelum Proyek Berjalan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali diminta tidak dikebut dengan mengabaikan tahapan hukum dan kajian lingkungan. Dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.200 ton sampah residu per hari, proyek tersebut dinilai masuk kategori kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sehingga wajib memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Bali Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo), Dr Ketut Gede Dharma Putra, menegaskan PSEL tetap dapat menjadi salah satu solusi persoalan sampah Bali. Namun, pembangunan fasilitas tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengorbankan prosedur perizinan serta perlindungan lingkungan.

Hal itu disampaikan Dharma saat ditemui awak media di Benoa, Denpasar, Jumat (31/7/2026).

Menurut Dharma, kapasitas pengolahan PSEL Bali menjadi faktor penting dalam menentukan dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi. Ia membandingkan dengan kegiatan pembakaran sampah dalam kapasitas lebih kecil yang dapat menggunakan dokumen UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pabrik pengolahan sampah menjadi energi listrik yang membakar sampah 1.200 ton per hari, maka kategorinya memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup,” ujarnya.

BACA JUGA :  The Meru Sanur Marks Earth Day with Tree Planting and Carbon Emission Certification

Bukan Sekadar Bangun dan Bakar Sampah

Dharma menjelaskan, proses pembangunan PSEL tidak bisa langsung melompat pada tahapan AMDAL. Sejumlah persyaratan awal, termasuk kepastian lahan dan kesesuaian tata ruang, harus lebih dahulu dipenuhi.

Salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan di darat.

Jika dalam operasionalnya PSEL menggunakan air laut, misalnya untuk kebutuhan pendinginan, maka aspek pemanfaatan ruang laut juga harus dipastikan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan PKKPR laut.

Setelah seluruh persyaratan awal terpenuhi, proses kajian lingkungan dilanjutkan melalui penyusunan dokumen lingkungan dan konsultasi publik. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi maupun kelompok yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan, kata Dharma, harus mendapatkan ruang untuk mengetahui serta memberikan masukan terhadap rencana tersebut.

Hasil seluruh proses tersebut menjadi bagian dari penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Namun, persetujuan lingkungan bukan berarti seluruh tahapan pembangunan dan operasional PSEL telah selesai.

BACA JUGA :  Tak Saling Kenal, WNA Prancis Tiba-Tiba Serang Pria di Gym Denpasar

Masih terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Sertifikat Laik Operasional (SLO).

Emisi Jadi Titik Kritis

Dharma juga menyoroti persoalan emisi. Sebagai fasilitas yang melakukan pembakaran sampah dalam jumlah besar, PSEL harus mampu memastikan seluruh proses pembakaran memenuhi baku mutu lingkungan.

Pengujian emisi menjadi bagian penting sebelum fasilitas dinyatakan layak beroperasi. Pengawasan juga tidak boleh berhenti setelah PSEL mulai beroperasi.

Menurutnya, apabila hasil pemantauan menunjukkan emisi melampaui baku mutu yang ditetapkan, operasional fasilitas harus dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan terhadap sistem.

“Kalau kita temukan emisi yang keluar ini melebihi baku mutu lingkungan, maka kegiatan itu harus stop, berhenti untuk memperbaiki sistem yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Warga Sekitar Jangan Jadi Korban

Selain aspek teknis dan perizinan, Dharma meminta pemerintah maupun pengelola PSEL memberikan perhatian serius kepada masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas.

Konsultasi publik dan edukasi lingkungan, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan pada awal pembangunan. Komunikasi dengan masyarakat harus berlangsung secara berkelanjutan selama fasilitas beroperasi.

BACA JUGA :  Desa Kedisan Tolak Pembangunan di TWA Penelokan, Jro Bendesa Minta Kembalikan Jadi Hutan Konservasi

Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dinilai perlu diarahkan secara nyata kepada masyarakat yang berada di sekitar fasilitas PSEL.

Dharma menegaskan dirinya tidak menolak pembangunan PSEL. Sebaliknya, ia melihat teknologi pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi bagian dari solusi persoalan sampah Bali.

Namun, solusi tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Bali memerlukan PSEL ini, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati, memenuhi proses peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh dipaksakan,” katanya.

Menurut Dharma, apabila seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi dan pengawasan dilakukan secara konsisten, potensi dampak terhadap masyarakat dapat ditekan.

Sebaliknya, jika pembangunan maupun operasional dilakukan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi, persoalan baru justru berpotensi muncul di kemudian hari.

PSEL boleh menjadi solusi sampah Bali, tetapi kepatuhan terhadap AMDAL dan seluruh persyaratan lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai formalitas.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya