DENPASAR, BALINEWS.ID – PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen menghadirkan energi bagi masyarakat melalui layanan penyaluran BBM yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembelian BBM bersubsidi, Pertamina memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai takaran serta prosedur pelayanan yang telah ditetapkan, guna melindungi hak dan kepentingan konsumen.
Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Pertamina telah melakukan penanganan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil penanganan, sebanyak dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.
Selain itu, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU serta melakukan pembinaan terhadap manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan.
“Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian. Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen. Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Jumat,(18/9/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Sembari Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135.
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
