SULAWESI TENGAH, BALINEWS.ID — Sejumlah warga mendatangi Warung Ajik Tondo yang berlokasi di Jalan Roviga, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kedatangan warga tersebut dipicu oleh keberatan mereka terhadap aktivitas penjualan menu masakan babi guling di lingkungan pemukiman tersebut.
Aksi penyampaian aspirasi warga ini sempat terekam dalam video dan beredar luas di media sosial hingga menyita perhatian publik.
Dalam cuplikan video yang diunggah oleh akun Facebook Miftahul Jannah, tampak kerumunan warga berkumpul di depan area tempat usaha untuk mendesak pengelola warung.
“WARGA MENDATANGI TEMPAT USAHA YG BERADA DI TONDO JLN.ROVIGA.. semoga ada jalan keluarnya bagi masyarakat & yg punya usaha,” tulis pengunggah dalam keterangan videonya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga mendesak agar aktivitas penjualan menu non-halal tersebut segera dihentikan. Selain meminta penutupan menu, beberapa warga bahkan menuntut agar bangunan warung dibongkar serta lokasi usaha dipindahkan ke area lain yang dinilai lebih ideal.
Sudah Ada Kesepakatan Bersama pada Juni 2026
Isu terkait operasional Warung Ajik Tondo sejatinya telah melalui proses mediasi dan pembahasan tingkat kelurahan sebelum tempat usaha dibuka.
Pada 18 Juni 2026, sebuah pertemuan resmi telah digelar di Kantor Lurah Tondo. Mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur elemen masyarakat, di antaranya:
Lurah Tondo beserta perangkat kelurahan
Tokoh Agama dan Tokoh Adat
Tokoh Masyarakat dan Ketua RT setempat
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang mengizinkan operasional warung dengan melampirkan dukungan tanda tangan beserta KTP dari 60 warga sekitar yang tidak keberatan, serta 90 orang calon konsumen dengan pendampingan langsung oleh Ketua RT setempat.
Empat Syarat Operasional yang Disepakati
Guna menjaga ketertiban lingkungan dan toleransi antarwarga, izin operasional yang disepakati bersama dalam forum tersebut memuat empat catatan persyaratan ketat bagi pihak pengelola warung, yaitu:
Visual Terbatas: Aktivitas dalam warung tidak boleh terlihat langsung dari jalan umum (area warung diwajibkan dipagari bambu setinggi 1–2 meter).
Lokasi Pengolahan Terpisah: Proses pemotongan dan pengolahan bahan makanan/daging dilakukan di wilayah Tanggul Palu Selatan, bukan di lokasi Jalan Roviga.
Pengelolaan Limbah Mandiri: Limbah hasil usaha diolah secara mandiri oleh pihak pemilik dan dilarang keras dibuang ke fasilitas publik atau lingkungan umum.
Penanda Khusus: Di bagian depan warung wajib dipasang spanduk atau papan informasi berukuran jelas bertuliskan “Warung Makan Non-Halal”.
Kendati kesepakatan formal telah ditandatangani oleh para pihak terkait pada pertengahan Juni lalu, dinamika dan keberatan dari sebagian warga kembali mencuat hingga berujung pada aksi penolakan di lokasi usaha. Saat ini, pemerintah kelurahan dan aparat setempat diharapkan dapat kembali memfasilitasi dialog damai demi mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
