Sempat Mengelak, Pencuri Tas di Ubud Akhirnya Ngaku, Hasil Curian Untuk Ini

Pencuri tas di sebuah bedeng ini akhirnya mengakui perbuatannya dan berakhir di tahanan Polsek Ubud.
Pencuri tas di sebuah bedeng ini akhirnya mengakui perbuatannya dan berakhir di tahanan Polsek Ubud.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Ubud mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah bedeng proyek di Banjar Jukut Paku, Desa Singakarta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Seorang laki-laki berinisial FTB (22), asal Kabupaten Sumba Barat Daya, ditangkap polisi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Tampaksiring.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Joko Marwanto (56), seorang wiraswasta asal Tulungagung, Jawa Timur. Korban melaporkan bahwa pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA, tas kecil miliknya yang berisi uang tunai, telepon genggam, kartu ATM, dan identitas diri telah raib dari samping tempat tidurnya di bedeng proyek.

BACA JUGA :  732 Transportasi Ilegal Kerubungi Bandara Ngurah Rai, Diduga Jadi Pemicu Keributan

“Begitu mendapatkan laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami menemukan keberadaan pelaku di sebuah proyek di wilayah Tampaksiring. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Gusti Nyoman Sudarsana.

Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak melakukan pencurian tersebut. Namun, setelah didalami lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku menjelaskan bahwa uang tunai yang diambilnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara barang-barang lain seperti kartu ATM dan SIM korban telah dibuang di jalan dan tidak dapat diingat lokasinya. Selain di Ubud, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Tampaksiring.

BACA JUGA :  Sempat Dihentikan, Proyek di Kawasan Suci Pura Tanah Lot dan diatas Sawah LSD Diam-Diam Berlanjut

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain sebuah telepon genggam merek Oppo A16K warna putih, celana jeans merek Kalinic, serta sebuah baju berwarna merah merek Love.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Kompol Sudarsana. (bip)

BACA JUGA :  Meresahkan! Pemuda Sumita Curi Puluhan Ayam di Bangli dan Gianyar, Ini Daftar TKP

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...