SIAPA YANG BENAR: PEMKAB GIANYAR ATAU PEMPROV BALI?

I Gusti Putu Artha

Oleh I Gusti Putu Artha

  • Saat ini Balinews.id -berkembang polemik soal pakaian ASN tiap hari Kamis. Selain Gianyar, pakaian ASN di seluruh Bali adalah pakaian Adat Bali. Sedangkan di Gianyar ASN mengenakan seragam batik Korpri. Bagaimana duduk masalahnya?

Secara hirarki, tata cara pakaian ASN diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, lalu Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025, ada pula Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026. Khusus di Gianyar ada Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mari kita periksa satu per satu. Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 pasal 7 menyebutkan Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf C

BACA JUGA :  Gubernur Koster Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Pariwisata yang Abaikan Budaya Bali

digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2

Oktober.

Saya mau menegaskan bahwa regulasi paling tinggi menjelaskan bahwa tiap Kamis, Jumat dan hari Batik Nasional 2 Oktober, ASN mengenakan pakaian dinas harian batik/tenun/lurik. Dalam bahasa Pergub Bali No. 36 Tahun 2025, pasal ini diterjemahkan secara tegas disebutkan sebagai pakaian Dinas Harian Endek.

Problem hukumnya adalah, seharusnya tiap Kamis ASN seluruh Bali berlandaskan Permendagri menggunakan pakaian dinas harian endek Bali. Akan tetapi, Pergub Bali bertentangan dengan Permedagri. Karena Pasal 9 ayat (2) Pergub Bali mengatur –salah satunya– hari Kamis menggunakan pakaian harian dinas Adat Bali. Termasuk Pergub Bali bertentangan dengan Permendagri yang tiap Selasa ASN memakai pakaian dinas harian khaki bukan endek Bali sebagaimana diatur Pergub.

BACA JUGA :  Eks Sekbud Denpasar Jadi Tersangka Baru Korupsi Hibah Formi, Kejari Ungkap Modus Nota Fiktif

Pada 22 Januari 2026 lalu, Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran BKN yang mengatur pemakaian pakaian seragam Korpri. SE itu dengan jelas menyebutkan bahwa — salah satunya– tiap hari Kamis, ASN wajib menggunakan seragam batik KORPRI. Dan BKN memang lembaga yang memiliki otoritas fungsional mengatur seluruh ASN di seluruh Indonesia sehingga perintah ini tak bisa ditafsirkan lain kecuali dijalankan.

Pada 23 Januari 2026 terbit Peraturan Bupati Gianyar No. 4 Tahun 2026 yang mengatur soal pakaian dinas ini. Pasal 17 Perbup Gianyar ini mengatus bahwa hari Kamis digunakan pakaian batik Korpri. Namun tidak harmonisnya regulasi ini malah Pasal 8 juga mengatur bahwa pakaian Adat Bali digunakan pada hari Kamis.

BACA JUGA :  Polsek Nusa Penida Pimpin Gotong Royong Pulihkan Kawasan Wisata Crystal Bay

Dengan deskripsi di atas, saya sampai simpulkan bahwa tiap hari Kamis ASN di seluruh Indonesia seharusnya menggunakan batik Korpri sesuai SE BKN di atas. Seluruh regulasi turunan di daerah seharusnya menyesuaikan, mengharmonisasi dan sinkronisai kembali dengan kebijakan terbaru yang diterbitkan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya