BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik dugaan pengerusakan di Vila DOM, kawasan Nusa Dua, Badung, yang sempat viral dan dikaitkan dengan sengketa antara pemilik vila dan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, memasuki babak baru. Kuasa hukum pihak penjual, Yuliana Avani, bersama kliennya Jason Pieter, akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial.
Dalam keterangan kepada media, Sabtu (13/6/2026), Avani menegaskan bahwa tuduhan penipuan, penggelapan dana hingga pelecehan terhadap anak yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Semua tuduhan itu kami bantah. Kronologi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Avani.
Menurutnya, sengketa bermula dari transaksi jual beli Vila DOM yang dilakukan sejak Juli 2025 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp6,5 miliar. Pihak pembeli, WNA Rusia berinisial ED, disebut telah membayar uang muka sekitar Rp1,95 miliar, namun hingga kini belum melunasi sisa pembayaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Avani menjelaskan, selama proses transaksi, pihak pembeli beberapa kali menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), baik menggunakan nama perusahaan maupun atas nama warga negara Indonesia yang disebut sebagai peminjam nama. Berdasarkan kesepakatan, pelunasan seharusnya dilakukan paling lambat Maret 2026.
“Kesepakatannya harus lunas pada Maret 2026. Namun sampai batas waktu tersebut tidak ada pelunasan sehingga secara hukum sudah terjadi wanprestasi,” ujarnya.
Meski belum menyelesaikan kewajiban pembayaran, pihak pembeli disebut tetap menempati Vila DOM sejak Desember 2025 hingga saat ini.
Pemilik vila, Jason Pieter, mengaku kondisi tersebut telah merugikan dirinya sebagai pemilik sah properti yang hingga kini masih memegang sertifikat dan dokumen kepemilikan vila.
“Kami tidak pernah menolak musyawarah. Kami hanya meminta mereka keluar sementara dari properti sampai persoalan ini selesai. Namun itu tidak pernah dipenuhi,” kata Jason.
Pihak penjual juga mengaku sempat menawarkan pengembalian sebagian dana yang telah dibayarkan pembeli setelah dilakukan perhitungan biaya penggunaan vila selama berbulan-bulan serta kerusakan yang disebut terjadi selama properti ditempati. Namun tawaran tersebut ditolak karena pihak pembeli meminta pengembalian dana secara penuh.
Terkait insiden pengerusakan gerbang dan pintu vila yang viral di media sosial, Avani mengakui tindakan pembongkaran akses masuk dilakukan atas instruksi pemilik vila. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan musyawarah tidak mendapatkan respons dari pihak penghuni.
“Kami menunggu lebih dari dua jam untuk berkomunikasi baik-baik. Karena tidak ada respons dan itu merupakan properti milik klien kami, akhirnya dilakukan pembongkaran akses masuk,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut bukan untuk menguasai aset milik orang lain, melainkan memasuki properti yang secara hukum masih dimiliki kliennya bersama sang istri, Ita Sapari.
Dalam kesempatan yang sama, Avani juga membantah tuduhan pelecehan terhadap anak pihak WNA Rusia. Menurutnya, saat kejadian mereka justru berupaya menghindari anjing peliharaan yang berada di dalam area vila.
“Tidak ada pelecehan terhadap anak seperti yang dituduhkan. Kami justru berusaha menghindari anjing yang dilepaskan saat kejadian,” katanya.
Avani mengungkapkan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Kuta Selatan sejak beberapa bulan lalu terkait dugaan penggunaan dan penguasaan properti tanpa izin oleh pihak yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Pasca-insiden yang viral, komunikasi hukum antara kedua belah pihak masih berlangsung melalui kuasa hukum masing-masing. Pihak pembeli disebut sempat menyatakan memiliki kemampuan melunasi pembayaran melalui fasilitas kredit perbankan, namun hingga kini belum menunjukkan bukti konkret mengenai ketersediaan dana maupun persetujuan kredit tersebut.
Bahkan dalam pertemuan terbaru, pihak pembeli disebut kembali mengajukan permintaan pengurangan harga hingga ratusan juta rupiah.
“Kami sebenarnya masih membuka ruang musyawarah. Tetapi sampai hari ini yang kami lihat justru perubahan-perubahan permintaan dan belum ada kepastian pelunasan,” tutup Avani.
Sebelumnya, dugaan pengerusakan properti dilaporkan terjadi di Vila DOM yang berlokasi di Jalan Nusa Dua Highland Nomor 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (10/6/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ED (47), WNA Rusia yang mengaku sebagai penghuni sah vila tersebut.
Hingga kini, sengketa Vila DOM masih dalam proses penanganan dan komunikasi hukum antara kedua belah pihak terus berlangsung. Masing-masing pihak juga tetap mempertahankan klaim dan versinya terkait peristiwa yang terjadi.

