Surat Edaran Gubernur “Senggol” Air Kemasan Be Gianyar, Ini Kata Direktur Tirta Sanjiwani

Share:

Air mineral Be Gianyar milik PAM Tirta Sanjiwani terimbas SE gubernur mengenai pembatasan air kemasan 1 liter.
Air mineral Be Gianyar milik PAM Tirta Sanjiwani terimbas SE gubernur mengenai pembatasan air kemasan 1 liter.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, memicu berbagai reaksi dari pelaku industri. Aturan dari gubernur juga menyenggol air kemasan yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Gianyar.

Pemerintah Gianyar melalui Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar memproduksi air mineral dalam kemasan (AMDK) bermerek Be Gianyar Mineral Water. Dengan aturan ini, AMDK saat ini tengah mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap operasional dan distribusi produknya. Selama ini, varian air minum dalam kemasan kecil seperti gelas dan botol 300 ml menjadi lini produksi utama perusahaan.

BACA JUGA :  Jokowi dan Keluarga Libur Lebaran di Gianyar, Naik ATV dan Lancong ke Kebun Binatang

Direktur PAM Tirta Sanjiwani, I Wayan Suastika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan resmi terkait langkah yang akan diambil ke depan.

“Terkait SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, kami akan mohon petunjuk kepada pimpinan,” ujarnya.

Hasil dari koordinasi selanjutnya akan menjadi keputusan dari pihak perusahaan terhadap nasib Be Gianyar. “Nanti kami akan sampaikan setelah ada kebijakan Unit AMDK PAM TS. Suksme lan ledangin,” ujar Suastika kepada awak media.

Sejauh ini, manajemen PAM TS belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai sikap mereka terhadap kebijakan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan tengah melakukan kajian strategis untuk mencari titik keseimbangan antara mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan usaha serta pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Sempat Dikira Korban Begal, Pengendara Motor Asal Banyuwangi Kecelakaan di Jalan Raya Saba

Beberapa pelaku industri AMDK di Bali, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, juga mengutarakan kekhawatiran mereka. Menurut mereka, pembatasan ini bisa berdampak pada pasokan air minum kemasan untuk sektor pariwisata, perhotelan, dan UMKM, yang selama ini sangat bergantung pada produk berukuran kecil dan praktis.

Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi limbah plastik dan mendorong penggunaan air minum isi ulang yang lebih ramah lingkungan. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama bagi perusahaan daerah yang baru mengembangkan lini produksi AMDK sebagai sumber pendapatan dan layanan publik.

BACA JUGA :  Orang Gangguan Jiwa Ngamuk dan Bikin Resah, Satpol PP Gianyar Turun Tangan

Kebijakan ini menjadi ujian penting dalam menyelaraskan visi lingkungan dengan realitas industri lokal, yang kini berharap pada kebijakan turunan dan petunjuk teknis agar implementasinya bisa berjalan secara bertahap dan proporsional. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS