TABANAN, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah serius dalam mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, desa adat, hingga masyarakat di Kabupaten Tabanan. Fokus utama surat edaran tersebut adalah mendorong pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, sehingga jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) dapat ditekan secara signifikan.
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan penanganan di hilir, tetapi harus dimulai dari perubahan pola pengelolaan di tingkat rumah tangga maupun lingkungan sekitar.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Kunci utamanya ada di sumbernya, yaitu dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan pelaku usaha. Dengan pemilahan dan pengolahan sejak awal, kita dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA,” tegasnya.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah langkah yang harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut meliputi pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari sumbernya, pengolahan sampah organik menggunakan komposter, teba modern maupun lubang biopori, serta mengoptimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengaktifan kembali Bank Sampah dan pembentukan Bank Sampah di setiap banjar untuk meningkatkan nilai ekonomi dari sampah yang masih memiliki nilai guna. Desa dan desa adat juga diminta menyusun regulasi berupa Peraturan Desa (Perdes) maupun Perarem terkait pengelolaan sampah.
Gerakan gotong royong membersihkan lingkungan secara rutin juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pemerintah menegaskan larangan membuang sampah sembarangan, terutama di jalan, trotoar, sungai, hingga saluran irigasi yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bupati Sanjaya berharap seluruh komponen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjalankan kebijakan tersebut agar pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, desa adat, dan masyarakat, saya yakin Tabanan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali,” imbuhnya.
Melalui implementasi surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. (*)
