Konflik Serangan Memanas, Video Pengusiran Nelayan Viral, BTID Dinilai Kebal Hukum

Share:

Tangkapan layar video pengusiran nelayan di perairan Serangan yang viral di media sosial.
Tangkapan layar video pengusiran nelayan di perairan Serangan yang viral di media sosial.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Konflik antara nelayan tradisional Serangan dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas dengan beredarnya video pengusiran nelayan dari laguna Pantai Serangan pada Jumat (22/3/2025).

Video tersebut memicu kemarahan publik dan memperkuat dugaan bahwa PT BTID bertindak semena-mena serta tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal.

Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat seorang nelayan berada di tengah laguna sebelum dipanggil ke tepi oleh dua petugas Satpol PP dan petugas keamanan PT BTID. Mereka kemudian memerintahkan nelayan tersebut untuk segera meninggalkan lokasi.

“Sekarang aparat yang mengusir kami. Padahal kami ke laut hanya untuk mancing dan mencari ikan,” ungkap seorang nelayan Serangan menanggapi video tersebut, Sabtu (22/3/2025).

BACA JUGA :  Acara Perpisahan Siswa SMAN 1 Kintamani Diganggu Kebakaran Kantin, Dagangan Ludes

Kejadian berulang ini semakin menguatkan dugaan bahwa PT BTID, sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, memiliki kuasa yang besar dan seolah mengabaikan peringatan yang telah berulang kali disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam sidang istimewa di Gedung DPRD Bali pada 4 Maret 2025, Gubernur Koster secara tegas telah mengingatkan PT BTID agar tidak memprivatisasi laut Serangan dan memastikan masyarakat tetap memiliki akses bebas ke pantai.

“Kemarin di Serangan, pagar pembatas di laut itu sudah dibuka supaya nelayan bisa beraktivitas kembali,” ujar Koster dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Koster Bantah Isu Larangan Nelayan di Laguna Serangan, Sebut Berita Bohong

“Pengusaha pariwisata di sana (PT BTID) tidak membeli pantai, mereka hanya memiliki daratan. Jadi jangan sampai mereka menguasai pantai untuk kepentingan di luar kewenangannya,” tegasnya.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa peringatan tersebut seolah tidak diindahkan. Pengusiran nelayan tetap terjadi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas imbauan pemerintah dan sejauh mana kekuatan PT BTID dalam mengelola kawasan tersebut.

Masyarakat Serangan pun semakin resah dan menuntut tindakan nyata dari pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka serta memastikan akses ke laut tidak dihalangi.

BACA JUGA :  Gubernur Bali Keluarkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

“Video pengusiran nelayan ini menjadi bukti bahwa konflik di Serangan semakin memanas. Masyarakat menuntut keadilan dan perlindungan dari pemerintah, serta mendesak PT BTID untuk menghormati hak-hak nelayan tradisional,” ujar seorang aktivis lingkungan di Bali saat diwawancarai via telepon, Sabtu (22/3).

Hingga berita ini diturunkan, PT BTID belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, para nelayan dan masyarakat Serangan bertekad terus berjuang mempertahankan hak mereka. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT BTID. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS