Trump Larang Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard

(sumber foto: Unsplash/xiangkun zhu)

INTERNASIONAL, Balinews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri AS, Kristi Noem, melalui media sosial X pada Kamis (22/5/25).

Noem menyampaikan bahwa pemerintahan Trump menilai Harvard tidak bertanggung jawab atas berbagai isu yang terjadi di kampus, seperti dorongan terhadap kekerasan, sikap antisemitisme, serta dugaan kerja sama dengan Partai Komunis China.

Menurut Noem, menerima mahasiswa asing bukanlah hak mutlak, melainkan hak istimewa. Ia menegaskan bahwa Harvard telah diberi banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, namun memilih untuk tidak melakukannya.

BACA JUGA :  Mobil Sewaan yang Digadai Oleh Oknum Anggota DPRD Gianyar Ditarik BRN, Pemilik Uang Ancam Lapor Polisi

Pemerintah juga telah mencabut sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa di Harvard. Program ini berada di bawah pengawasan lembaga Investigasi Keamanan Dalam Negeri, yang dikelola oleh kementerian yang dipimpin Noem.

Pencabutan ini berdampak besar: Harvard tidak bisa lagi menerima mahasiswa asing baru, dan mahasiswa internasional yang saat ini sedang belajar di sana harus pindah ke universitas lain agar bisa mempertahankan izin tinggal mereka di AS.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak Harvard menyebut tindakan pemerintah sebagai bentuk pembalasan yang melanggar hukum. Mereka menegaskan tetap berkomitmen melindungi mahasiswa, termasuk yang berasal dari lebih dari 140 negara, karena keberadaan mereka memperkaya kehidupan kampus dan kontribusi terhadap negara.

BACA JUGA :  Kafe-Kafe di Kanada Ubah Nama Americano Jadi Canadiano, Ini Alasannya

Langkah ini merupakan bagian dari ketegangan yang terus meningkat antara Harvard dan pemerintahan Trump. Pemerintah sebelumnya juga telah memangkas dana federal dan hibah sebesar lebih dari 2,6 miliar dolar AS (sekitar Rp 42 triliun), terakhir dilakukan pada hari Senin lalu. Saat ini, Harvard sedang mengajukan gugatan hukum, menuding pemerintah telah melanggar Konstitusi AS. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dipastikan akan berhenti beroperasi pada 23 Desember 2025. Menjelang batas...
TABANAN, BALINEWS.COM — Sebuah pohon bunut besar yang disakralkan masyarakat Adat Samsam, Kecsmatan Kerambitan, Tabanan, tiba-tiba tumbang pada...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - FIFA baru saja melaksanakan drawing Piala Dunia 2026 pada Sabtu (6/12/25) di John F. Kennedy...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Gubernur Bali, I Wayan Koster, siap mengambil langkah tegas menghentikan layanan Airbnb di Pulau Dewata....