VIRAL, BALINEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap penyelenggaraan acara Bali Silent Disco Fun Run yang sempat menjadi sorotan publik karena diduga hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) dan tidak mengizinkan warga lokal ikut berpartisipasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan dua WNA yang diduga berperan sebagai penyelenggara telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal). Sementara itu, pihak yang menjadi penjamin kedua WNA tersebut kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Hendarsam menegaskan setiap kegiatan yang melibatkan orang asing di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan WNA tidak diperbolehkan bertindak sebagai penyelenggara atau event organizer dalam sebuah acara.
Menurutnya, indikasi pelanggaran ditemukan dalam penyelenggaraan event lari tersebut. Kedua WNA yang diduga terlibat diketahui telah meninggalkan Indonesia, sehingga Imigrasi menerapkan penangkalan terhadap keduanya. Ia juga menginstruksikan jajaran Imigrasi di Bali untuk memeriksa pihak penyelenggara dan menindak apabila ditemukan WNA yang berperan sebagai penyelenggara acara.
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan aturan keimigrasian hanya memperbolehkan WNA menjadi kru atau official dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional. Mereka tidak diperkenankan menjadi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Hasil penelusuran Imigrasi menunjukkan acara itu diselenggarakan oleh Entourage Bali. Dua WNA yang diduga menjadi penyelenggara masing-masing berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Keduanya dilaporkan telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura. (*)
