Buronan Interpol Australia Tertangkap di Bali, Sembunyi di Toilet Jet Pribadi dengan Paspor Palsu

BADUNG, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol dan diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara. Pria tersebut diketahui menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar–Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR asal Portugal, GAM asal Brasil, GS asal Italia, dan FMJ asal Brasil.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia atas nama tersebut.

BACA JUGA :  Rumah di Puri Anyar Klungkung Terbakar, Kerugian Ditafsir Capai Ratusan Juta

Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses itu dilakukan, seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan instruksi petugas.

Menanggapi situasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.

Setelah pesawat berhasil dikembalikan, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan GAM merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut diketahui berinisial AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla.

Lebih lanjut, sistem keimigrasian mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan AP merupakan buronan yang sedang dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

BACA JUGA :  TITD Cao Fuk Miao Denpasar Gelar Talkshow hingga Ritual Agung Peringatan Hari Kebesaran YM Dewi Shui Wei Sheng Niang

Berdasarkan dokumen notice Interpol, AP disebut sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) serta anggota terkemuka kelompok geng motor internasional. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar.

AP juga diketahui telah lama menghindari proses penegakan hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah untuk menghindari kejaran aparat dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus tersebut dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum luar negeri.

Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP Australia.

BACA JUGA :  Drama Royalti Berakhir, Masyarakat Bebas Putar Musik dan Nyanyi Tanpa Takut

Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, serta pesawat tersebut dikenakan penundaan keberangkatan. Sementara AP resmi diamankan, dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan lintas negara.

“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujar Bugie.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan perlindungan bagi bangsa sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya