BALINEWS.ID – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan negara tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan, menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurutnya, keselamatan dan perlindungan santri menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Pemerintah juga memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujar Romo Syafii dalam keterangan persnya, Minggu (4/5/2026).
Kementerian Agama disebut telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah guna menangani kasus tersebut secara menyeluruh.
Tidak hanya fokus pada proses hukum, penanganan juga diarahkan pada pemulihan korban serta evaluasi sistem pengasuhan di lingkungan pesantren agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Agama mengeluarkan sejumlah instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait. Di antaranya penghentian sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus selesai dan sistem perlindungan anak dinilai layak.
Selain itu, seluruh pihak yang diduga terlibat maupun lalai diminta untuk dinonaktifkan sementara dan digantikan tenaga profesional yang mampu melakukan pengawasan penuh terhadap santri.
Pemerintah juga meminta adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga dengan menerapkan standar perlindungan anak yang lebih ketat.
Romo Syafii menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi tindak kekerasan secara hukum, pihaknya mendukung aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Ia menilai kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pesantren.
“Pesantren harus menjadi ruang aman bagi anak-anak. Jika ada pihak yang bermain-main dengan keselamatan santri, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” katanya.
Wamenag juga memperingatkan bahwa Kementerian Agama tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin operasional apabila pengelola pesantren tidak menjalankan rekomendasi dan instruksi yang telah diberikan.
Kasus tersebut, lanjutnya, menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar memperkuat sistem perlindungan anak dan tidak menutup-nutupi setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. (*)
