BADUNG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan, dari 17 WNA yang dideportasi, 10 orang dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Novyandri.
Dari 10 WNA tersebut, empat orang merupakan warga negara Australia. Salah satunya, BA, sebelumnya menjadi perhatian di media sosial setelah diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor Badung.
Dua WNA Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan bekerja sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan.
Sementara itu, JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan. JSM juga diduga masih melakukan kegiatan pada perusahaan yang sudah tidak lagi memberinya jabatan.
JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.
Selain 10 WNA tersebut, tujuh WNA lainnya dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari. Mereka berasal dari Belanda sebanyak dua orang, serta masing-masing satu orang dari Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Ketujuh WNA tersebut dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Novyandri mengatakan patroli rutin dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

