242 Butir Ekstasi dan 4,4 gram Sabu Disita, Residivis Narkoba Kembali Di Jeruji Besikan

Oplus_131072

DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Denpasar. Seorang pria berinisial YL(36), karyawan swasta, diamankan Polisi setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

YL ditangkap,Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah kos-kosan lantai dua, kamar nomor 1, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegalantang Kaja, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Pengungkapan kasus ini menurut keterangan, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Padangsambian Kelod.

Informasi tersebut menyebut seorang pria yang biasa dipanggil Yudha diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.

BACA JUGA :  Komdigi Ungkap 76 Persen Situs Judol Gunakan Layanan Cloudflare

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba Polresta Denpasar lakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap target.

Saat mengetahui YL berada di kamar kos tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan identitas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang ditempati tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,40 gram,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja dengan berat bersih 3,47 gram.

Selain itu disita, 25 paket plastik klip berisi total 242 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih mencapai 85,64 gram.
“Sebanyak 130 butir tablet berwarna cokelat dan 112 butir tablet berwarna pink,” ucapnya.

BACA JUGA :  Seberapa Banyak Mi Instan Boleh Dikonsumsi?

Ia menyebutkan, Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua buah bong atau alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, satu tas berwarna hitam, dua bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, YL mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang yang disebut bernama Putra. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp5 juta, sedangkan ekstasi dibeli seharga Rp30 juta untuk kemudian diedarkan atau dijual kembali.

Sementara itu, narkotika jenis ganja disebut diperoleh secara gratis dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

BACA JUGA :  Mantan Anggota DPRD Klungkung Soroti Efektivitas LP2B dan Kesejahteraan Petani

“YL diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” cetusnya.

Menurut Dirinya, Yang bersangkutan juga diketahui bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkotika. YL disebut pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada 2017.

Dirinya menyampaikan, Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sembari Ia menambahkan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya