BADUNG, BALINEWS.ID — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat (21/8/2026). N.F. sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video perselisihannya dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara, viral di media sosial.
Selain persoalan tersebut, pemeriksaan keimigrasian menemukan N.F. telah melanggar izin tinggal. Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya berakhir pada 7 Juli 2026. N.F. tercatat mengalami overstay selama 34 hari.
Petugas imigrasi menyebut N.F. mengaku tidak mampu membayar biaya beban atau denda keterlambatan izin tinggal sebesar Rp1 juta per hari. Untuk overstay kurang dari 60 hari, ketentuan tersebut mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Karena tidak sanggup membayar denda, N.F. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan penanganan terhadap N.F. dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh.
N.F. menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rudenim Denpasar. Setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan kepulangan terpenuhi, N.F. diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Oslo, Norwegia, pada Jumat (21/8).
Dengan deportasi tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai.
Teguh menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia.
Terkait penangkalan, Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan selama lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” kata Teguh.
