Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Sukawati, Dua Masuk Daftar Pencarian

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Israel dari sebuah tempat kebugaran, A Fitness, di Sukawati, Gianyar, Bali.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar telah melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi serta latar belakang pengusiran terhadap tiga WNA tersebut.

BACA JUGA :  Aktivitas Wisata di Bali Tetap Normal Meski Sejumlah Penerbangan Dibatalkan Imbas Letusan Gunung Lewotobi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan petugas telah berhasil mengidentifikasi dua dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial IB, 23 tahun, kelahiran Israel dan pemegang paspor Bulgaria, serta YBH, 22 tahun, kelahiran Israel dan pemegang paspor Romania.

IB dan YBH diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478. IB tercatat menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), sementara YBH menggunakan Visa Kunjungan.

BACA JUGA :  Sakit Hati Diduga Jadi Motif, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuh Bos Lawar Godel

Imigrasi Denpasar juga mendalami informasi mengenai pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

Pemilik tempat kebugaran dan dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna mendapatkan keterangan mengenai kronologi serta latar belakang kejadian.

Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI.

Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Apa yang Dimaksud Tantiem Komisaris yang akan Dihapus Presiden Prabowo?

Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Denpasar dapat menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp di +62 812-4618-3838.

Informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya