3 Pelaku Penusukan di Jalan Raya Tojan Tertangkap, Awalnya Gara-Gara Senggolan Motor

Hampir sepekan, akhirnya pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda bernama I Made Agus Aditya (26) tewas di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Gianyar pada Jumat (17/1/25) tertangkap. (Sumber: istimewa)

GIANYAR, Balinews.id – Hampir sepekan berlalu, akhirnya pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda bernama I Made Agus Aditya (26) tewas di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Gianyar pada Jumat (17/1/25) tertangkap.

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar menangkap tiga orang tersangka yang berinisial IKI (27) dan IMTY (29) asal Kecamatan Blahbatuh dan IPS (27) asal Kecamatan Abiansemal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Kamis (23/1/25), Kapolres Gianyar AKBP Umar, mengatakan bahwa dua pelaku IKI dan IMTY ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh dan di daerah Ubud

BACA JUGA :  Payment ID Bank Indonesia Batal Diluncurkan pada 17 Agustus 2025

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga pada Selasa (21/1/25) polisi akhirnya berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni IPS di daerah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

AKBP Umar mengatakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan tersangka serta alat bukti, ketiga tersangka bertemu dengan korban di Jalan Raya Tojan Blahbatuh akibat sempat terlibat serempetan saat mengendarai sepeda motor.

“Tersangka pada saat itu menggunakan kurang lebih dua buah sepeda motor yang sudah kita amankan dan korban menggunakan satu sepeda motor, terjadi serempetan terlibat laka di lokasi di daerah selatan terus terjadi cekcok antara mereka. Berdasarkan penelusuran 6 jam sebelum kejadian, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka memang sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya.

BACA JUGA :  ASITA Bali Nyatakan Dukungan terhadap Arah Kebijakan Pariwisata Pemkab Klungkung

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya