KARANGASEM, BALNEWS.ID – Sebanyak 41.548 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem, baik roda dua maupun roda empat, tercatat belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Data ini terungkap dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali wilayah Karangasem.
“Total kendaraan yang menunggak tersebar di seluruh kecamatan di Karangasem, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 20.014.573.000,” ungkap Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Agung Ayu Cipta Dewi, Rabu (12/6).
Ia merinci jumlah kendaraan menunggak dan nilai pajaknya berdasarkan kecamatan sebagai berikut:
-
Kecamatan Abang: 6.567 unit, tunggakan Rp 2.749.926.300
-
Kecamatan Bebandem: 4.921 unit, Rp 2.232.821.900
-
Kecamatan Karangasem: 9.594 unit, Rp 4.214.786.000
-
Kecamatan Kubu: 5.575 unit, Rp 3.176.162.900
-
Kecamatan Manggis: 4.656 unit, Rp 1.827.685.400
-
Kecamatan Rendang: 3.317 unit, Rp 1.826.960.300
-
Kecamatan Selat: 4.024 unit, Rp 2.721.509.300
-
Kecamatan Sidemen: 2.894 unit, Rp 1.264.720.900
Tingginya angka tunggakan ini mendorong UPTD untuk melakukan berbagai langkah penagihan dan pendekatan kepada masyarakat. Sejumlah inovasi telah digulirkan demi mempermudah masyarakat membayar pajak, seperti layanan Samsat Link Manggis, Samsat Drive Thru, Samsat Kerthi, Samsat Keliling, Mobile Banking, serta layanan jemput bola seperti Samsat Sangkepan Banjar dan Samsat Tedun Banjar.
“Kami berharap dengan adanya beragam layanan dan inovasi ini, masyarakat semakin dimudahkan dan termotivasi untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan. Ke depan, kami juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tutup Agung Ayu Cipta Dewi. (bip)